Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Penulis

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menimbang Instruksi PDIP terhadap Kepala Daerah

21 Februari 2025   09:23 Diperbarui: 21 Februari 2025   09:23 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menimbang Instruksi PDIP terhadap Kepala Daerah | inews

Politik - Pada 20 Februari 2025, Ketua Umum PDI Perjuangan, mengeluarkan Surat Instruksi Harian yang mengarahkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partainya untuk menunda perjalanan ke retret di Magelang dan tetap dalam komunikasi aktif. 

Instruksi ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah arahan tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Untuk menilai hal ini, kita perlu meninjau aspek hukum terkait hubungan antara partai politik dan kepala daerah.

Kepala daerah di Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan publik, pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat. 

Untuk itu, segala kebijakan atau instruksi yang berpotensi mempengaruhi tugas dan fungsi mereka harus dikaji dengan seksama. 

Keberadaan partai politik dalam sistem demokrasi Indonesia menjadi salah satu faktor penting dalam proses pemilihan kepala daerah. Namun, setelah terpilih, kepala daerah wajib mengutamakan kepentingan publik dibandingkan kepentingan partai politik.

Instruksi partai kepada kepala daerah harus sesuai hukum. Kepala daerah wajib mengutamakan tugas pemerintahan dan tidak boleh terikat instruksi partai. - Tiyarman Gulo

Kedudukan Kepala Daerah dalam Struktur Pemerintahan

Kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, memiliki peran utama sebagai pemimpin pemerintahan di daerahnya. Mereka dipilih secara demokratis dan bertanggung jawab langsung kepada masyarakat serta pemerintah pusat. 

Setelah terpilih, kepala daerah harus menjalankan tugas pemerintahan secara netral dan tidak memihak, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. 

Prinsip ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan kepentingan publik.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya masing-masing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun