Mohon tunggu...
Tito Sandra
Tito Sandra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Instrumen Menggapai Maslahah dalam Konsumsi

15 Februari 2019   17:12 Diperbarui: 15 Februari 2019   17:44 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Instrumen Menggapai Maslahah dalam Konsumsi

Konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan duniawi manusia, konsumsi merupakan hal yang dianggap paling penting dalam rantai kegiatan ekonomi. Di etika islam konsumsi di batasi dengan yang namanya israf dan tabzir yang berarti menggunakan barang dengan cara yang salah yakni, untuk menuju tujuan-tujuan yang terlarang seperti penyuapan, hal-hal yang melanggar hukum atau dengan cara yang tanpa aturan.

Pemborosan berarti penggunaan harta secara berlebih-lebihan untuk hal-hal yang melanggar hukum dalam hal seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya. Ajaran Islam menganjurkan pada konsumsi dan penggunaan harta secara wajar dan berimbang, yakni pola yang terletak diantara kekikiran dan pemborosan. Konsumsi diatas dan melampaui tingkat moderat (wajar) dianggap lisraf dan tidak disenangi Islam.

Salah satu ciri penting dalam Islam adalah bahwa ia tidak hanya mengubah nilai-nilai dan kebiasaa-kebiasaan masyarakat tetapi juga menyajikan kerangka legislatif yang perlu untuk mendukung dan memperkuat tujuan-tujuan ini dan menghindari penyalahgunaannya.

Secara naluriyah, manusia menginginkan kehidupan yang bahagia dan sejahtera. Namun semua manusia memiliki cara yang berbeda-beda untuk menjumpai kebahagiaan dan kesejahteraanya. Dalam menangani probelmatika diatas maka di perlukannya peran maslahah. Pengertian maslahah dalam buku ushul fiqh yaitu "sesuatu yang dianggap maslahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak pula ada dalil tertentu baik yang mendukung maupun yang menolaknya" di kemukakan oleh Abdul-Wahab Khalaf.

Definisi lain tentang maslahah yaitu "suatu gambaran dari meraih manfaat atau menghindarkan kemudharatan". Untuk menjawab persoaalan diatas sebuah maslahah sangat di perlukan untuk menghindari adanya israf dan tabzir, agar manusia mengelola konsumsitas pada dirinya lebih manfaat.

Berhubung konsumsi salah satu kegiatan dari ekonomi maka islam mensyaratkan benda-benda yang menjadi objek mu'amalah itu berdaya manfaat baik secara fisik maupun psikis. Ketentuan ini dimaksudkan agar manusia terhindar dari perbuataan yang sia-sia dan mubadzir, serta psikis manusia dapat terhindar dari pengaruh buruk dari benda itu. Islam mengharamkan produk industry fim porno dan pornografi karena tidak memberi manfaat, yang terjadi justru menyebabkan bahaya bagi manusia.

Untuk mencapai kemaslahatan yang berintikan kesejahteraan, kemakmuran, kemajuan, keadilan dan kebahagiaan lahir batin. Maka segala potensi negatif dan sejenisnya harus dihilangkan. Inilah yang menjadi grand design Islam dalam pilar utamanya rahmatan lil-alamin (wama arsalnaka illa rahmatan lil-alamin). Dalam ushul fiqh hal ini tercakup dalam istilah al-ahkam kulluha raji'atun ila mashalihil ummah, seluruh hukum ditujukan untuk menggapai kemaslahatan umat dunia-akhirat. Ada 6 kemaslahatan pokok yakni jiwa, agama, akal, keturunan, harta, dan harga diri.

DAFTAR PUSTAKA:

Effendi, Satria. 2005. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana

Ma'arif, Samsul. 2003. Figh Progersif. Jakarta Pusat: FKKU PReSS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun