Mohon tunggu...
Tino Watowuan
Tino Watowuan Mohon Tunggu... Wiraswasta - MDW

Orang kampung; lahir, tinggal, dan betah di kampung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tiga Kadis Ini Diberhentikan Sementara oleh Gubernur NTT, Apa Pasal?

6 April 2022   19:38 Diperbarui: 6 April 2022   19:41 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak Rabu, 6 April 2022, tiga Kepala Dinas diberhentikan sementara oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat. Pasalnya, ketiga Kepala Dinas di lingkup Pemprov NTT ini dinilai berkinerja menurun.

Diketahui, ketiga Kepala Dinas itu yakni, Linus Lusi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jamaludin Ahmad, Kepala Dinas Sosial,  dan  Petrus Seran Tahuk, Kepala Badan Pengelola Perbatasan NTT.

Keputusan tersebut sebagai bentuk keseriusan Gubernur Viktor Laiskodat dalam membangun NTT ke arah yang lebih baik.  Hal ini diungkapkan Sekda Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing di Kupang, Selasa, (5/4/2022).

"Keputusan yang diambil Bapak Gubernur NTT sebagai bentuk keseriusan membangun Provinsi NTT ke arah yang lebih baik dengan cara kerja keras," kata dia, dilansir dari Pos-Kupang.com, Rabu (6/4/2022).

Benediktus mengatakan, tiga Kepala Dinas tersebut tidak dinonjob-kan. Melainkan menjalani cuti sebagai bentuk pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja.

"Mereka istrahat sementara sambil menunggu penunjukan Plt agar melanjutkan sementara tugas tersebut," ujar dia.

Lamanya waktu cuti yang diberikan yaitu selama 3 bulan. Dan bila ada progres, kemajuan atau pertimbangan lain dari Gubernur NTT, maka dikembalikan ke jabatan semula.

"Mereka cuti maksimal 3 bulan tapi pertimbangan lain dari pimpinan bisa 2 bulan saja atau 1 bulan saja sudah bisa kembali," kata Benediktus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun