Mohon tunggu...
Tina
Tina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mei

081270701053

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini terhadap Hukum Bisnis

13 Maret 2022   12:25 Diperbarui: 13 Maret 2022   12:59 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, meliputi:

-Firma
-Persekutuan Komanditer (CV)
-Usaha Dagang
-Persekutuan Perdata
-Perkumpulan tidak berbadan hukum

Tentu saja, badan usaha berbadan hukum memiliki keunggulan yang lebih dibandingkan badan usaha tanpa badan hukum. Beberapa keunggulan tersebut termasuk dengan:
-Adanya pemisahan aset
-Dapat menggugat dan digugat
-Nilai pajak
Sebagai badan usaha tidak berbadan hukum, tidak memiliki keunggulan -- keunggulan yang telah disebutkan diatas. Satu-satunya kelebihan daripada badan usaha tidak berbadan hukum, adalah kemudahan dalam pendirianya. Badan usaha berbadan hukum memiliki banyak syarat dalam pendirian nya. Misalkan, pada perseroan terbatas, diwajibkan memiliki akta pendirian notaris, modal dasar, dan lain-lain.

Namun, pemerintah Indonesia pada saat ini tampaknya berupaya untuk selalu memudahkan kegiatan usaha di Indonesia. Beberapa diantaranya, adalah dengan memunculkan badan hukum baru, yaitu Perusahaan Perseorangan. 

Dengan berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, badan usaha perseroan terbatas dulunya diwajibkan oleh hukum untuk terdiri dari 2 pemilik atau lebih. Modal dasar dari pendirian perseroan terbatas juga diperlukan sebesar minimal Rp. 50.000.000 dan wajib disetorkan penuh minimal 25% dari modal dasar. 

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, perseroan terbatas dapat didirikan oleh satu pemilik dan tidak diberlakukan minimal modal dasar untuk pendirianya meskipun tetap wajib mencantumkan modal dasar dan wajib disetorkan minimal 25% dari modal yang dinyatakan.


Menurut penulis, meskipun UU Cipta Kerja banyak ditentang khususnya oleh pihak buruh, kebijakan tersebut disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dengan tujuan untuk memudahkan adanya investasi asing dan membuka lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat luas di Indonesia. 

Dengan masuknya investasi asing apalagi mendirikan manufaktur di negara, akan memperbesar kemungkinan bagi Indonesia untuk mengembangkan teknologi dari adanya transfer teknologi luar negeri ke Indonesia.

biaya dari perusahaan jika melakukan investasi ke Indonesia sehingga mereka akan tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.

Tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah untuk menarik investasi asing untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, banyak kalangan masyarakat yang menentang pengesahan UU ini melalui unjuk rasa hingga berminggu-minggu. 

Bagaimana tidak? Karena pengesahan UU Cipta Kerja dari sudut pandang penulis cukup menguntungkan pengusaha namun merugikan pihak pekerja dari beberapa poin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun