Mohon tunggu...
Humas RutanKudus
Humas RutanKudus Mohon Tunggu... Lainnya - Admin Humas Rutan Kudus
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun ini dikelola oleh admin humas Rutan Kudus

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kesetaraan Pemahaman Aparat Penegak Hukum dalam KUHP Baru

10 Agustus 2023   12:38 Diperbarui: 10 Agustus 2023   12:40 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses penyusunan UU KUHP tidak selalu mulus. (Dok. Rutan Kudus)

Denpasar - Setelah pengesahan (UU), upaya pemerintah mereformasi hukum pidana nasional masih jauh dari selesai. Pemerintah harus mempersiapkan pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, utamanya dengan mengasimilasi persepsi aparat penegak hukum (APH).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, peran APH sangat penting dalam praktik penegakan hukum karena mereka akan berada di garda depan penegakan hukum pidana.

"Penting untuk menyepakati pandangan dan pemahaman tentang APH, karena merekalah yang akan memimpin penerapan Uu KUHP dalam praktik penegakan hukum," kata Yasonna dalam Sosialisasi UU No 2023 tentang KUHP, Rabu (9/8). 2023). 

Sosialisasi UU KUHP oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk APH di seluruh Indonesia penting untuk menyelesaikan perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.

"Tentu (ini) kontribusi yang positif, hal ini harus disikapi dengan melakukan diskusi secara penuh dan menyeluruh pada semua sektor anak bangsa, terutama akademisi, profesional pembelajar dan para ahli di bidang hukum pidana," kata Laoly kepada The Trans Resort. Bali.

Yasonna berpendapat, upaya tersebut bukan tanpa alasan, bahwa pelaksanaan dan penegakan UU KUHP dapat dilakukan sesuai dengan asas hukum, asas hukum pidana, asas dan tujuan reformasi hukum pidana.

Perbedaan pendapat, pendapat, dan interpretasi tidak terjadi begitu saja dengan APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, ketimpangan ini bahkan sudah dimulai, terutama antara pihak yang mendukung dan menentang pengesahan KUHP. Pembedaan itu antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum kehidupan dalam masyarakat (law of life), pidana mati, dan pidana khusus. 

Proses penyusunan UU KUHP tidak selalu mulus. Yasonna mengatakan pro dan kontra telah disampaikan oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, lembaga pemerintah dan organisasi internasional.

Sebelum sosialisasi tersebut, Kementerian Hukum dan HAM berhasil menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring pendapat dari berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kepentingan besar dalam perbaikan hukum pidana nasional. Upaya ini dilakukan dengan menyelenggarakan Kumham Goes to Campus dan kemudian Seminar nasional

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, sejak Indonesia merdeka, banyak upaya dilakukan untuk menyesuaikan hukum pidana warisan zaman kolonial dengan perubahan kehidupan masyarakat rakyat. Ia berpendapat bahwa KUHP Nomor 1 Tahun 2023 merupakan produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung sifat inovatif, cita-cita hukum, nilai, asas dan semangat yang berbeda dalam banyak hal dengan KUHP warisan kolonial. 

"Saya mengucapkan selamat kepada Menteri Hukum dan HAM atas kegigihan, kesabaran dan kedinamisannya yang luar biasa dalam proses penyusunan Undang-Undang (KUHP) ini. diharapkan dapat menjadi landasan bagi pembangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun