Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Inovasi Transaksi di Penjara: Narapidana Demak Terima Kartu Brizzi

16 April 2024   09:21 Diperbarui: 16 April 2024   09:32 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inovasi Transaksi di Penjara: Narapidana Demak Terima Kartu BrizziDEMAK -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggunakan sistem transaksi non tunai menggunakan kartu Brizzi. Langkah ini dugunakan untuk memperkenalkan kemudahan dan efisiensi kepada narapidana dan tahanan dalam melakukan transaksi non tunai di dalam Rutan.

Penggunaan kartu Brizzi, yang semula dikenal sebagai alat pembayaran umum di luar penjara, telah diadaptasi untuk digunakan di dalam lingkungan Rutan. Narapidana di Rutan Demak kini dapat mengakses dana mereka dan melakukan transaksi seperti pembelian barang kebutuhan harian di kantin dan pengiriman uang dari keluarga narapidana.

Kepala Rutan Demak, Heri Mujiono, mengungkapkan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada narapidana dalam mengelola keuangannya selama masa hukuman.

"Kami percaya bahwa memberikan akses kepada narapidana untuk menggunakan kartu Brizzi akan membantu mereka dalam bertransaksi sehari-hari di dalam Rutan. Ini juga sejalan dengan upaya kami untuk memperkenalkan sistem yang lebih efisien dan transparan dalam penggunaan transaksi non tunai," ujarnya.

Selain memberikan manfaat praktis bagi narapidana, penggunaan kartu Brizzi juga diharapkan dapat mengurangi penggunaan uang tunai di dalam Rutan, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan dan kegiatan ilegal. Sistem ini juga memberikan keamanan tambahan, dengan setiap transaksi terekam secara elektronik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di dalam lingkungan Rutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun