Mohon tunggu...
Timey Erlely
Timey Erlely Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Hasanuddin

Penulis - Peneliti- Konsultan Pajak dan Keuangan. Kunjungi instagram: timey_erlely

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengelolaan Dana Desa

0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal atau sering dikenal dengan sebutan daerah 3T merupakan daerah yang paling terluar pada wilayah Indonesia. Menurut Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal menyatakan bahwa daerah 3T adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyaraktnya kurang bekembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Jumlah wilayah 3T yang tercatat pada periode 2020 sampai 2024 berjumlah  62 wilayah 3T di Indonesia.

Beberapa syarat penetapan daerah 3T yaitu perekonomian masyarakat,  sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kamampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah. Selain itu, terdapat indikator dan sub indikator yang selanjutnya diatur di dalam Peraturan Menteri.

Desa merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa. Menurut Undang Undang Nomor  6 Tahun 2014  tentang desa, manyatakan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakaat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Sebagai bentuk pemerintahan pada level bawah, aparatur desa merupakan ujung tombak dalam pengurusan segala sesuatu yang sifatnya administratif, dan sebagai suatu landasan dalam pembangunan Nasional agar laju pembangunan desa dan kota semakin seimbang dan serasi. Namun, pembangunan Nasional masih dihadapakan dengan masalah pokok pembangunan seperti ketimpangan pembangunan antara desa dan kota sehingga berdampak pada tingginya kemiskinan, SDM, Infrastruktur dan transportasi yang tidak merata dan terbatas.

Desa yang termasuk di dalam wilayah 3T perlu mendapat perhatian khusus karena permasalahan yang dihadapi sangatlah kompleks dalam kaitannya dengan ekonomi, pendidikan, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas,  dan karakteristik daerah tersebut.

Pembangunan desa yang berada di deerah 3T merupakan perwujudan dari dimensi pemerataan dan kewilayahan yang tersalin khusus pada nawacita ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah desa dalam kerangka negara kesatuan.

Penyebab utamanya adalah keterbatasan anggaran, maka Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai kementrian taknis yang menjadi koordinator agar dapat bersinergi dan berkoordinasi dengan kementrian lainnya untuk membangun daerah 3T.

Selain belanja pemerintah pusat melalui belanja kementrian/lembaga, belanja Transfer ke Daerah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) juga dialokasikan untuk membangun daerah 3T. Besarnya anggaran yang yang diperuntukkan bagi daerah tertinggal tidaklah sedikit.

Oleh karena itu, sangat diperlukan pengawasan dari semua pihak baik masyarakat, legislatif, eksekutif dan pendampingan dalam pemanfaatan dana yang dialokasi demi menjaga efisiensi dan efektifitas pemanfaatan sumber daya. Selain itu, diperlukan juga pembangunan kapasitas atau pemberdayaan masyarakat desa atau miskin yang kuat agar semua pihak termasuk masyarakat miskin mampu menghadapi dan menangkap setiap peluang yang hadir seiring dengan kehadiran infrastruktur yang memadai di daerahnya.

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang  bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Besaran DAK ditetapkan setiap  tahun dalam APBN.

Sedangakan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Ketentuan Pasal 5 sampai Pasal 11 Permendesa PDTT Nomor 11  Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020  Pasal 12, menyebutkan bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pembedayaan masyarakat Desa sebagimana dimaksud dalam pasal 5 sampai dengan Pasal 11.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun