Mohon tunggu...
Timothy Sutantyo
Timothy Sutantyo Mohon Tunggu... Freelancer - Fresh-graduate dari Swiss German University

Mahasiswa Informatik dari Swiss German University. Terkadang menulis jika ada opini yang ingin disampaikan.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Sterilisasi Jalur Transjakarta!

11 November 2019   08:00 Diperbarui: 13 November 2019   04:56 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Banyak sekali motor melintasi Jalur Busway di depan Halte Jembatan Baru (dokpri)

Saya yakin Anda familiar dengan situasi seperti gambar di atas, bukan? Anda sedang menyetir atau naik bus Transjakarta, lalu Anda menyadari bahwa bus yang Anda lihat atau tumpangi berjalan dengan sangat lambat karena banyaknya kendaraan pribadi yang melintasi jalur Transjakarta. Rute-rute tersebut seharusnya steril dari kendaraan pribadi, bukan hanya untuk alasan kenyamanan, tetapi juga alasan keamanan.

Pertama-tama, saya ingin berbicara tentang beberapa peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai jalur busway:

  1. Pasal 90 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi: "Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.". Berarti, selain Bus Transjakarta dan kendaraan-kendaraan khusus lainnya (seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dsb), kendaraan-kendaraan dilarang melintasi jalur Transjakarta.

  2. Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu". 

Selain peraturan-peraturan di atas, pemerintah juga telah melakukan hal-hal berikut untuk mempermulus jalannya Bus Transjakarta: 

  • Separator busway yang tinggi, sehingga mobil tidak dapat langsung menyodok ke jalur busway dari jalan biasa. Saat saya masih kecil (sekitar 2005), separatornya masih pendek sekali, sehingga mobil - dengan sedikit berusaha, dapat masuk ke jalur busway. 

  • Penjaga jalur busway, yang dimana mereka menjaga jalur busway di antara perempatan jalan.

  • Rambu lalu lintas untuk mengingatkan bahwa jalur busway dilarang untuk dilintasi. Dengan demikian, jika pengguna jalan melanggar rambu tersebut, mereka dapat ditilang sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009.

Walaupun begitu, masih banyak pengemudi kendaraan pribadi yang melintasi jalur busway, yang sebenarnya dapat ditindak sesuai dengan hukum. Jalur busway yang dijaga oleh petugas biasanya steril. Akan tetapi, terkadang petugas membolehkan kendaraan pribadi untuk melintasi jalur busway, terutama ketika jalanan sedang macet, sehingga Bus Transjakarta berjalan lebih lambat dari biasanya. Hal tersebut diperparah dengan hanya sedikitnya bagian jalur busway yang dijaga oleh petugas, membuat pengemudi dengan bebas melintasi jalur Transjakarta. 

Jadi, solusinya apa?

  1. Pemberlakuan peraturan yang lebih ketat mengenai jalur busway. Ya, ini akan mengakibatkan kemacetan yang lebih hebat, akan tetapi ini diharapkan agar lebih banyak masyarakat menggunakan transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi. 

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
    Lihat Otomotif Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun