Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Aksi Telanjang Ibu-Ibu di Hadapan Gubernur, Ada Apa?

13 Mei 2020   16:22 Diperbarui: 6 Juni 2020   22:47 6400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: tangerangonline.id

Tetapi rupanya penjara tidak memadamkan keberanian rakyat Pubabu untuk memperjuangkan hak mereka, melawan kebijakan yang batil.

Atas dukungan komunitas masyarakat adat, Beny Selan, Niko Manao, Paul Selan, Daud Selan, Marten Tanono, Rison Taopan, dan Levinus Neolaka, berangkat ke Jakarta dengan modal seadanya. Mereka bertekad menyampaikan persoalan mereka ke pemerintah pusat dan organisasi-organisasi yang hendak membantu.

Hasil dari perjuangan itu adalah pada 2013, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Dinas Kehutanan dan Dinas Peternakan menghentikan operasi dan keluar dari hutan adat.

Setelah Dinas Kehutanan dan Dinas Pertenakan meninggalkan kompleks bekas ranch itu, masyarakat bermukim sementara di bangunan bekas mes pekerja ranch sambil membudidayakan pertanian di sebagian kecil wilayah sengketa.

Tetapi rupanya masyarakat adat Pubabu hanya bisa menikmati kemenangan sesaat. Tiga tahun setelah Dinas Peternakan keluar, pada 2016 Pemprov NTT--di masa pemerintahan kedua Gubernur Frans Leburaya--mencoba menguasai kembali kawasan tersebut.

Pada akhir 2016 Wakil Gubernur Benny Litelnony yang juga mantan Bupati TTS mencoba bernegosiasi dengan rakyat. Ia mengadakan tiga kali pertemuan bersama masyarakat adat Pubabu, yaitu pada Oktober 2016, Desember 2016, dan terakhir pada tanggal 25 januari 2017. Pertemuan tersebut mengerucut pada jalan tengah yaitu  akan dibentuk tim tim mediasi untuk mendiskusikan lokasi pembangunan proyek Dinas Peternakan Provinsi di luar lokasi hutan adat Pubabu.

Tetapi entah mendapat bisikan dari mana, sebelum janji pembentukan tim mediasi terwujud, pada  17 Oktober 2017 masyarakat adat Pubabu yang menguasai lokasi bekas ranch Besipae didatangi rombongan Polisi Pamong Praja, aparat Polda NT, dan  pegawai UPT Peternakan yang menyerahkan surat perintah pengosongan lahan. Surat itu ditandatangani Sekda NTT Bene Polo Maing. Rakyat dipaksa menandatangani kesepakatan mengosongkan lahan.

Yang lucu, rombongan membawa pula salinan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00001/2013-BP,794953 yang terbit tanggal 19 maret 2013, menyatakan penguasaan Pemprov NTT atas lahan seluas 37.800.000 Meter persegi. Entah bagaimana ceritanya, Pemprov  tiba-tiba mengantongi sertifikat hak pakai yang tiba-tiba terbit pada 2013.

Masyarakat adat Pubabu terpaksa harus kembali berjuang, mendatangi DPRD Kabupaten dan Provinsi sambil tetap mempertahankan penguasaan mereka.

Pada 2018, kuasaan Gubernur Frans Leburaya dan Wakil Gubernur Benny Litelnony berakhir tanpa mampu merampas kawasan adat Pubabu dari rakyat.

Tetapi rakyat Pubabu tidak bisa bernapas lega sebab niat Gubernur Leburaya dilanjutkan pemerintahan baru, Victor Laiskodat dan Josef Nae Soi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun