Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

2 Jempol untuk Anies Baswedan atas Solusi Problem Listrik DKI Jakarta

8 Agustus 2019   10:06 Diperbarui: 8 Agustus 2019   20:01 2778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Tribunnews | HERUDIN

Gubernur Anies Baswedan [Tabloidbintang.com]
Gubernur Anies Baswedan [Tabloidbintang.com]

PLN Juga Sedang Berpikir Demikian
Gagasan Anies tidak bertepuk sebelah tangan. Di saat bersamaan, PLN juga sedang berpikir untuk terjun ke bisnis instalasi dan pemeliharaan listrik panel surya skala rumah tangga. 

Wakil Presiden Eksekutif Energi Baru dan Terbarukan PLN, Zulfikar Manggau mengatakan PLN sedang mengkaji lini bisnis pengembangan PLTS atap yang akan dimainkan PLN. Hasil kajian berupa mekanisme bisnisnya akan rampung dalam tahun ini. Kewenangan memutuskan berada di divisi niaga PLN.

PLN juga terus mengembangkan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) sesuai yang tercantum dalam RUPTL PLN 2019 -2028 yang menargetkan pengembangan pembangkit surya sebesar 1 GW hingga 2028 ("Pertahankan Pendapatan, PLN Berencana Masuk Bisnis PLTS Atap" Bisnis.com. 30/7/2019).

Memang Telat Mikir, Sih
Sudah sejak 2009, UU nomor 30 tentang Ketenagalistrikan membolehkan peran badan usaha swasta, koperasi hingga perseorangan dalam usaha penyediaan tenaga listrik. 

Keputusan MK No 111/PUU-XIII/2015 menegaskan itu dibolehkan sepanjang tetap dalam kontrol negara. Artinya selama produksi listrik swasta atau individual itu dipasarkan bundling dengan layanan PLN (representasi kontrol negara), tidak melanggar konstitusi.

Lucunya peraturan operasional tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga rumah tangga atap yang membolehkan konsumen rumah tangga menjual surplus listrik ke PLN baru terbit pada 2018 (Peraturan Menteri ESDM No 49 tahun 2018). Waktu mikirnya 9 tahun, booooo! Atau 3 tahun semenjak keputusan MK.

Perlu Subsidi, Bro Government
Sudah satu dekade lalu, sebelum UU 30/2009 terbit malah, saya terlibat diskusi problem energi (termasuk listrik) dengan sejumlah kawan di Kota Kupang. 

Saat itu sempat muncul wacana agar dalam blocking politik pemilihan wali kota Kupang, masyarakat sipil menawarkan program subsidi instalasi solar rooftop oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai syarat dukungan politik masyarakat sipil kepada kandidat wali kota. 

Modelnya adalah pemerintah berikan kredit tanpa bunga untuk biaya pengadaan dan pemasangan solar rooftop kepada rumah tangga. 

Dengan begitu rumah tangga tak perlu lagi membayar biaya listri kepada PLN, tetapi membayar cicilan kredit. Kelak ketika cicilan sudah lunas, rumah tangga tak perlu mengeluarkan uang lagi untuk menikmati listrik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun