Mohon tunggu...
Tifani MegaNingrum
Tifani MegaNingrum Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Pentingnya Manajemen Risiko terhadap Perbankan Umum dan Syariah

16 Desember 2022   19:50 Diperbarui: 16 Desember 2022   20:15 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manajemen resiko penting untuk diterapkan di semua perusahaan, baik itu perusahaan manufaktur, perusahaan sekuritas, perusahaan keuangan, dan perusahaan-perusahaan lainnya guna mengelola setiap risiko yang ada di setiap industry. Setiap proses bisnis perusahaan pasti memiliki risiko di dalamnya dan semua kegiatan yang dilakukan perusahaan dalam upaya mencapai tujuannya selalu dihadapi dengan risiko. Resiko itu sendiri menurut ISO 31000 adalah dampak dari ketidakpastian untuk mencapai tujuan perusahaan.

Diantara semua sektor perusahaan, bank salah satu sektor yang diatur paling ketat oleh lembaga yang berwenang. Pada pasar modal Indonesia yang memegang peran sebagai Self-Regulation Organization adalah BEI, KPEI, dan KSEI, namun pada perbankan yang memegang peran sebagai Self-Regulation Organization adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia merupakan bank sentral Indonesia.

Bank Indonesia mempunyai beberapa hak diantaranya yaitu memberikan, mencabut, dan mengajukan rekomendasi pemberian izin atas usaha kepada bank. Bank Indonesia juga memiliki hak untuk mengatur, memantau dan mengawasi, serta memberikan sanksi kepada bank yang melanggar peraturan yang ada. 

Peran utama dari bank sentral untuk suatu negara yaitu menentukan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengelola dan menjaga kelancaran sistem pembayaram, mengatur dan mengawasi bank. Tujuan dari bank sentral yaitu mencapai dan menjaga kestabilan nilai mata uang rupiah, dan terdapat berbagai risiko dalam upaya mencapai tujuan tersebut yang harus dikelola dengan baik.

Perbankan secara keseluruhan berperan penting dalam menggerakan perekonomian Indonesia. Bank umum, baik itu bank milik swasta ataupun bank milik pemerintah, merupakan lembaga yang memiliki peran dalam memberikan pembiayaan untuk kegiatan konsumsi dan produksi masyarakat. Bank umum memiliki beberapa fungsi, diantaranya yaitu menghimpun dana dari masyarakat melalui produknya yaitu tabungan, deposito, atau bentuk simpanan lainnya. 

Bank juga berfungsi menyalurkan dana kepada masyarakat melalui produknya yaitu kredit atau pinjaman, menyediakan jasa layanan bank seperti transfer, jasa pembayaran, dll. Selain itu bank juga berfungsi mendukung kelancaran transaksi internasional dan sarana investasi dengan menawarkan beberapa produk seperti emas, jasa reksa dana, dll.

Berdasarkan fungsi-fungsi nya tersebut, dapat disimpulkan bahwa bank melibatkan banyak pihak di masyarakat, sehingga risiko yang ada pada perbankan juga berdampak pada banyak pihak di masyarakat. Sebab itu lah peran dari manajemen risiko pada perbankan sangat penting. Contohnya ketika terjadi krisis di bank, maka akan berpengaruh pada kondisi ekonomi Indonesia secara keseluruhan, sehingga segala kejadian risiko harus diperhatikan dan dikelola sebaik mungkin. 

Menurut Mamduh M. Hanafi pada bukunya yang berjudul "Manajemen Risiko", manajemen risiko perbankan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 5/8/2003 tentang Pelaksanaan Manajemen Risiko Bank. Bank diharusnya mengidentifikasi risiko, mengukur risiko, mengawasi risiko, dan mengendalikan risiko guna mengelola segala risiko perbankan. Mamduh juga menyatakan bank diharuskan oleh Bank Indonesia untuk mengelola empat risiko, diantaranya yaitu:

  • risiko pasar, yaitu risiko yang muncul akibat harga pasar yang bergerak ke arah yang merugikan, (2) risiko kredit, yaitu risiko akibat gagal bayarnya pihak lain atas kredit atau pinjamannya,
  • risiko operasional, yaitu risiko yang diakibatkan karena proses internal yang kurang baik, human error, sistem yang gagal, dan permasalahan eksternal lainnya yang memengaruhi operasi bank,
  • risiko likuiditas, risiko akibat dari bank yang tidak mampu memenuhi atau melunasi kewajiban yang jatuh tempo yang dimilikinya.

Selanjutnya jenis-jenis resiko yang dihadapi oleh Perbankan Syariah antara lain; Resiko Kredit, Resiko Pasar, Resiko Likuiditas, Resiko Operasional, Resiko Hukum, Resiko Reputasi, Resiko Strategis, Resiko Kepatuhan, Resiko Imbal Hasil, Resiko Investasi. Dalam mengurangi tingkat kegagalan secara umum manajemen resiko adalah perencanaan agar lebih baik di masa yang akan datang hal ini merupakan kewajiban yang ada pada perusahaan untuk mengatur dan terhindar dari timbulnya permasalahan.

Dapat disimpulkan bahwa pentingnya penerapan menejemen resiko upaya mengurangi terjadinya tingkat kegagalan dalam kegiatan usaha. Kegiatan usaha bank senantiasa dihadapkan pada risiko-risiko yang berkaitan erat dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan. perkembangan eksternal dan internal membuat kegiatan usaha perbankan syariah semakin kompleks, dengan begitu bank dituntut mampu untuk beradaptasi deng situasi yang ada untuk menyesuaikan manajemen resiko yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pada Peraturan Bank Indonesia No 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah menjelaskan penerapan manajemen resiko dalam prinsip-prinsip syariah diarahkan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Islamic Financial Services Board (IFSB). Penerapan manajemen resiko sebagai standar minimal yang harus dipenuhi sehingga perbankan syariah dapat mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi dan tetap berlandaskan prinsip syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun