Mohon tunggu...
Tifanny
Tifanny Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Halo! Perkenalkan saya Tifanny, mahasiswi jurusan ilmu komunikasi yang sedang tertarik dan ingin lebih lagi mempelajari bidang kepenulisan. ^^

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Praktik Perbudakan Modern, di Manakah Keadilan?

15 Juni 2022   09:37 Diperbarui: 15 Juni 2022   10:46 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menilik kasus yang telah terkuak pada bulan Januari yang lalu, siapa sangka bahwa Terbit Rencana Perangin-Angin selaku Bupati Non Aktif Langkat yang ditangkap atas dugaan korupsi ternyata turut melancarkan praktik perbudakan manusia. Petugas KPK dibantu dengan anggota kepolisian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan bangunan ilegal yang menyerupai penjara atau kerangkeng di belakang rumahnya. Awalnya, Bupati Langkat mengaku bahwa tempat tersebut dijadikan fasilitas rehabilitasi bagi para pecandu narkoba yang bekerja di kebun kelapa sawit miliknya. Namun berdasarkan informasi yang didapat dari hasil wawancara terhadap saksi dan korban, kerangkeng tersebut nyatanya tak lagi berfungsi sesuai yang dikatakan, melainkan menjadi penjara bagi para pekerja yang kabarnya juga dipukuli dan disiksa.

Kerja Paksa atau Praktik Perbudakan Modern

Para pekerja yang dikurung kehilangan kebebasan dan tidak menerima upah atas pekerjaan mereka. Menurut data yang didapat, penghuni kerangkeng nyatanya bukan hanya pecandu narkoba saja. Pekerja-pekerja yang 'malas' harus mendapat sanksi yaitu dikurung dalam kerangkeng. Sedangkan dalam Pasal 28D (2) UUD 1945, tertulis: "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja." Maka dari itu, kasus ini tidak dapat lagi dipandang sebelah mata, diperlukan percepatan dalam proses penegakan hukum karena penanganan yang tengah berlangsung sangatlah lamban.

Belum Tuntasnya Penangkapan Tersangka

Saat ini, terdapat tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini dan dijerat hukuman 15 tahun penjara. Salah satu dari tujuh tersangka tersebut ialah Dewa Perangin-angin, putra sang bupati. Terdapat juga dua tersangka lainnya yang dikabarkan sebagai penampung. Namun, tersangka-tersangka tersebut diyakini masih sebatas aktor lapangan. Sampai saat ini, masyarakat masih bertanya-tanya mengenai keberadaan tersangka utama atau aktor-aktor di balik kasus kerangkeng manusia yang sebenarnya ikut berperan memberi perintah, mengingat Terbit Rencana merupakan eks bupati dan juga tokoh politik.

Selain itu, terdapat dugaan mengenai anggota organisasi massa (ormas) dan TNI-Polri yang turut menjadi pelaku. Dugaan tersebut lantas diperkuat dengan bukti-bukti yang tak lama kemudian ditemukan. Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa terdapat beberapa anggota Polri aktif yang terlibat dalam proses pengantaran dan penjemputan para pekerja keluar-masuk kerangkeng. Hal tersebut mendukung bahwa pihak-pihak berwajib harus bergerak cepat mengungkap tersangka lainnya, agar mencegah mereka menghilangkan segala bukti kejahatan yang telah dilakukan.

Kembalikan Hak dan Keadilan bagi Korban

Hingga kini, dilaporkan bahwa jumlah korban meninggal yaitu enam orang, setelah sebelumnya dinyatakan terdapat tiga nyawa yang gugur akibat kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat ini.

Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia mengungkapkan bahwa para korban juga ada yang mengalami trauma psikis. Mereka ketakutan jika dihadapkan dengan aparat karena memiliki fisik yang tinggi dan besar mirip seperti pembina kerangkeng, sehingga proses hukum menjadi terhambat.

Selain itu, proses hukum yang ada kurang menunjang hak-hak korban. Maka dari itu, pemerintah diharapkan memberi perhatian khusus bagi para korban, juga transparansi dalam setiap proses penegakan hukum agar publik dapat mengetahui dan turut mendukung penyelesaian kasus ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun