Mohon tunggu...
Jaya Hasiholan Limbong
Jaya Hasiholan Limbong Mohon Tunggu... Penulis - Fresh Graduate Universitas Lampung

Penulis yang berkecimpung didunia anti korupsi dari lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menolak Lupa Kusutnya Penanganan Kasus Pungli di Kesbangpol Lampung

8 Agustus 2020   13:05 Diperbarui: 8 Agustus 2020   12:56 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini menceritakan tentang seluk belukbagaimana terjadinyatersangkan,Plt Kausubbag Umumm Badan Kesatuan Bangsa danPolitik (Kesbangpol) provinsi Lampung Jamal Muhammad Nasir yang tertangkap OTT karena dugaan pemerasan bagi WNA dan Mahasiswa dalam melakukan penelitian, yangtidak terdengar lagi beritanya di media berita Online dan hilang begitu saja. Adayang menarik dalam peangkapan kemaren yang perlu diketahui pembaca agar tidakdiperas oleh oknum-oknum nantinya.

Pada 16 agustus 2019,Tim Jaksa  Pidana Khusus Kejati Lampung menggelarOperasi Tangkap Tangan  (OTT). Timberhasil menemukan Uang pada amplop, laci, serta  tas berisi jutaan diduga hasil pungutan liar.Dilakukan  Pejabat Kesbangpol Lampungyang  ditetapkan sebagai tersangka,walaupun tidak dilakukan penahanan.

Bagaimanakah kabar OTT?. Jamal Muhammad Nasir (JA) selaku Pelaksana Tugas Kepala SubbagianUmum. Bertugas di  Badan kesatuan Bangsadan Politik (Kesbangpol) terjaring OTT Kejaksaan Tinggi Lampung.             

OTT Yang dilakukan tim Pidsus Kejati terhadapPejabat Kesbangpol,menemukan barang bukti uang senilai Rp.21.650.000. Terkait pemerasan dan pungli untuk  mengurus surat izin menetap sementara Warga negara Asing (WNA).Serta pungutanliar terhadap  mahasiswa yang memintasurat izin penelitian.Pasca OTT ,amplop dan Tas yang berisi Uangdisita Tim pidsus kejati sebagai barang bukti.

Sementara pejabat kesbangpolyang telah menjadi tersangka diperiksa bersama dengan pelapor dan saksi .Saksi berjumlah empat orang  terdiri dari pelapor dan tiga orang saksidari kesbangpol.  (17/08/2019).  

Penyelidikan yang lambat dan lesu.

Semenjak itu,kasus OTT oknum pejabat Kesbangpolbelum ada kelanjutannya,dari pihak kejaksaan tinggi. Kabar terakhir kasustersebut masih dalam penyelidikan,menunggu hasil  aparatur penyidik dalam melakukanpemeriksaan.

Sampai sekarang belum ada kabar lanjutan dari kasus OTT kesbangpol.Berbeda halnya apabila dibandingkan denganKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penangkapan OTT. Dalam penangkapanOTT KPK selau memaksimalkan Waktu 24 jam untuk selalu  sesuai peraturan yang berlaku .Sehingga  dengan cepat  menentukan status hukum para pihak yangdiamankan.

Apabila Status hukum sudah jelas  maka pihak tersangka akan dilakukan  Penahanan. Selang  seminggu  kemudian  berkas tersangka OTT langsung diajukankepengadilan. Berbeda  dengan kasus OTTpejabat pungli kesbangol yang tidak dilakukan penahanan karena adanya jaminankeluarga . Atau disebut penangguhan penahanan Pasal 31 Ayat 1 KUHAP sehinggadiperpolehkan tersangka tidak ditahan.Oleh sebab itu rasa-rasanya wajar jika adapandangan  kejaksaan tinggi lampungkurang serius menangani kasus kesbangpol. Didasarkan pada pengajuan penangguhanpenahanan,yang dilakukan pada  permintaantersangka. Melibatkan  persetujuanpenyidik,penuntut umum atau hakim yang menahan,maka tersangka boleh untuk tidakditahan.

Sehingga ada keterlibatan dari pihak-pihakkejaksaan tinggi untuk tidak menahan pejabat kesbangpol. Apakah tidak sebaiknyapejabat kesbangpol ditahan saja  untukmencegah lari keluar daerah? Walaupun didalam syarat  penangguhan tersangka tidak boleh keluar kotamaupun keluar rumah. Tapi siapa yang bisa benar-benar menjaminnya? Ditambah lagi sekarang  pada tahap penyelidikan seakan-akan hilangtanpa kabar  dari tindak lanjut  pihak kejaksaan tinggi .Kami  selaku Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia(PUSKAMSIKHAM).Menuggu kabar di media maupun dikoran tidak mendapatkankejelasan kabar Kelanjutan OTT tersebut (02/09/2019). 

Modus Kejahatan.

Padahal kasus ini seharusnya diperhatikan dandianggap sangat serius terutama bagi kejaksaan tinggi Lampung. Dilihat  dari segi pelakunya sebagai Pelaksana TugasKepala Subbagian Umum   Badan kesatuanBangsa dan Politik (Kesbangpol).Dengan Modus meminta uang kepada pihak-pihakyang mengurus surat-surat izin. Baik itu surat rekomendasi mahasiswa yang melakukanriset, maupun surat rekomendasi izin tinggal WNA. Tersangka juga mematok hargaribuan sampai ratusan ribu rupiah sebagai  administrasi mengeluarkan surat rekomendasi.Terlebih  WNA  masih bingung dengan lingkungan barunya,seharusnya JA itu  membimbing bukan memungutbiaya . 

masiswapun  demikian tidak terlepas dari pungli,  padahal,mahasiswa merupakan generasi bangsakedepan. Mahasiswa-mahasiswa dalam melakukan riset untuk  mencari ilmu pengetahuan dan menambahwawasannya sehingga mengembangkan pemikirannya. 74 tahun Indonesia merdekatetapi masih saja terjadi pungli oleh mereka yang memiliki jabatan. Pemerintahan Jokowi pada hari kemerdekaanIndonesia mengambil tema   SumberDaya Manusia Unggul,Indonesia Maju. Tema ini mengandung makna bahwa pembangunanSDM unggul menjadi kunci keberhasilan dan kesuksesanIndonesia di masa depan. Unggul berarti pandai,baik,cakap,kuat,terbaik,terutama dalam berbagai bidang , inisangat bertentangan dengan perilaku pejabat kesbangpol yang korup.

Sungguh sangat mengecewakan sekali apabilakasus ini tidak menghasilkan  keputusanhukuman incrach dari pengadilan. Masyarakatpun patut kecewa kepada kejaksaantinggi lampung apabila  ASN tidakmendapat hukuman. Terlebih lagi Posisi tersangka, selaku Kepalasubbagian umum. Memiliki fungsi pelayanan administrasi dan pengelolaan tatausaha kepegawaian.Serta Pengelolaan persuratan dan kearsipan yang merupakansebagian tugasnya. Disitulah Sebagai ladang basah  terjadinya pungutan-pungutan liar yang seringterjadi.

Barang bukti dari OTT sebesar Rp.21.650.000berarti bukan sekali ataupun duakali tersangka melakukan pungli. Dari pengakuanteman saya (mahasiswa) yang ingin melakukan riset pun pernah dimintai UangRp.20.000,-.  Modus pungli harus selaludiperhatikan serta ditindaklanjutin berkaitan dengan jabatannya sebagai ASNyang  korup.

Perilaku Korup JA

Perilaku JA tidak terlepas dari perilaku korupsi  jabatan yang didudukinya Atau disebut Korupsiotogenik. Yaitu Korupsi yang disiasati diri sendiri untuk memperoleh keuntunganfinansial dengan memanfaatkan perannya.  Tindakan Tersangka  (JA) sangat bertentangan dengan Asas UmumPemerintahan Negara yang baik. Asas tersebut  menjunjung tinggi norma kesusilaan,kepatutan,dan norma hukum, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. Sertabebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.merupakan langkah utama untukmewujudkan good governance.

Perilaku JA yang korup menyebabkan meruginya orang lain dan memperkaya diritersangka secara instant. Maka perlunya kasus ini dikawal dan terus didorongagar tersangka dapat dihukum secara tegas karena perbuatannya.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN) selakutersangka dugaan pungutan liar,harus ditindak dengan tegas.Hukumannya dalam  UU Nomor 5 Tahun 2014  yang dapat dijatuhi hukuman disiplin ASN.Maupun penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemenAparatur Sipil Negara .Sanksi Lainnya bisa  Pemecatan jabatan, sejalan dengan perkataanKepala inspektorat Lampung apabila terbukti tersangka dapat dicopot darijabatannya. Hukuman pencopotan jabatan perlu dilakukan karena tersangka menduduki posisi yang strategis dibadan Kesbangpol.

Bukanhal yang mudah memang, untuk menetapkan orang menjadi terpidana. Tapi bukan halyang wajar juga apabila kasus OTT Kesbanpol tidak ada kejelasan. Mungkinmasyarakat maupun pihak-pihak juga menuggu kelanjutan kasus OTT kesbangpol. Butuh kejelasan dari penegak hokum terhadap kasus ini, Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan bermainnyakejaksaan tinggi lampung untuk ikut meloloskan Tersangka dari jerat kasus OTT.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun