Mohon tunggu...
tiara faniasari
tiara faniasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Menuai Pro dan Kontra

17 Juni 2022   19:20 Diperbarui: 17 Juni 2022   19:28 1353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus pandemi Covid – 19 melanda Indonesia menyebabkan berubahnya hampir semua aspek kehidupan manusia, yang dimana perubahan – perubahan tersebut semakin hari semakin mengkhawatirkan. Karena kasus pandemi ini juga berbagai bidang merasakan dampaknya, mulai dari bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan masih banyak lagi. Hal ini sudah pasti menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat untuk bagaimana bisa tetap melanjutkan kehidupan di tengah masa pandemi Covid -19. Sedangkan bagi Pemerintah, hal ini menjadi tantangan untuk bagaimana supaya dapat membasmi virus Covid-19. 

Seperti yang kita ketahui, banyak berbagai kebijakan upaya pencegahan yang telah diupayakan, seperti anjuran protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, diberlakukannya pembatasan sosial bersekala besar (PSBB), dan sistem work from home (WFH). Selain itu, Usaha lain untuk memutus mata rantai Covid-19 adalah dengan melaksanakan program vaksinasi.

 Pada awal tahun 2021 pemerintah telah mendistribusikan vaksin sebagai antibody masyarakat yang diharapkan mampu menjadi penangkal virus Covid -19, dengan tujuan kasus terkonfirmasi bisa segera di hentikan. Vaksinasi Covid -19 di Indonesia menggunakan beberapa jenis dosis vaksin seperti Sinovac dan Astra Zeneca. Aturan dosis vaksinasi yang diberikan kepada masyarakat pada awalnya dikatakan bahwa dengan 2x suntik vaksin saja cukup untuk menjaga kekebalan tubuh. Namun seiringnya berjalannya waktu, muncul lah dosis baru atau yang disebut dengan Vaksin Booster, yang dimana awalnya dosis ini tidak wajib untuk di gunakan, menjadi wajib disaat menjelang aktivitas mudik lebaran.

Sebelumnya, sudah tepat 2 tahun aktivitas mudik lebaran dilarang di Indonesia, lantaran Indonesia masih berada dalam kondisi darurat pandemi virus Covid -19 dengan menerapkan kebijakan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB). Namun Pada tanggal 24 maret 2022, Pemerintah akhirnya resmi memberikan izin Mudik Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini. Momen ini menjadi momen yang sangat dinanti - nanti oleh masyarakat muslim di seluruh indonesia. Masyarakat sangat antusias akan diizinkannya mudik tahun ini. Namun mudik lebaran ini tidak semata - mata diizinkan begitu saja, Pemerintah tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi masyarakat sebelum bisa bepergian mudik lebaran. Selain aturan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, syarat lainnya yakni mewajibkan para pemudik sudah merampungkan dua dosis Vaksin Covid-19 dan juga Vaksin Booster.

Prasyarat tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, lantaran Pemerintah tidak konsisten dalam mengeluarkan kebijakan, sebab aturan yang selalu berubah. Seperti yang diketahui awal bulan maret lalu, Pemerintah mengatakan bahwa syarat mudik berpergian luar kota maupun daerah cukup dengan dua kali vaksin saja. Namun aturan ini berubah lagi, setelah Pemerintah mengeluarkan aturan terbarunya pada akhir bulan maret, yakni syarat mudik lebaran tahun ini adalah dua kali Vaksin Covid-19 dan juga Vaksin Booster.

Dengan munculnya masalah pro dan kontra ini jelas menggambarkan dua sisi yang berbeda pandangan di masyarakat. Sisi pro dalam kebijakan ini dinyatakan oleh beberapa orang antara lain,
- Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno.
" Setuju sih. Jadi kan lebih mengurangi risiko, baik buat yang pelaku perjalanannya sendiri dan orang yang balik ke kampung halamannya," kata Pauline. (Bayu, 2022)
- Prof. Kusnandi menilai aturan Booster syarat perjalanan cukup adil. Justru hal ini mempermudah masyarakat. “ Sekarang itu syarat perjalanan sudah tidak rumit. Semua boleh melakukan perjalanan. Bahkan lebih aman kalau sudah booster. Hal ini perlu dilihat dari kaca mata pemerintah memberikan perlindungan, bukan mempersulit masyarakat. Suntikan ketiga ini juga tidak bayar, jadi pemerintah maksudnya baik,” kata Prof. Kusnandi. (Rahmadi, 2022)

Namun, ada pula yang menyatakan sisi kontra akan kebijakan Vaksin Booster jadi Syarat Mudik, antara lain:
- Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan tidak setuju dengan syarat vaksin booster untuk mudik. Ia menilai syarat vaksin booster tersebut berat untuk dipenuhi masyarakat. " Jika persyaratannya harus booster baru boleh mudik, lebih baik dibatalkan rencana itu. Vaksin pertama saja belum beres, masa rakyat diharuskan booster sebagai syarat perjalanan," kata Irwan. (Hutabarat, 2022)
- Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, syarat vaksin booster untuk mudik sama saja dengan melarang masyarakat untuk mudik dengan cara yang halus." Wajib vaksin booster jika ingin mudik Lebaran, sama saja melarang mudik. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, capaian vaksinasi booster Covid-19 per hari ini baru 8,77 persen dari target atau 18.273.009 orang. Jadi, pakai kebijakan yang fair saja, jangan neko-neko. Biar tidak terkesan ada udang dibalik kebijakan," kata Tulus. (Rahayu, 2022)

Dari dua sisi pandangan tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa Orang yang berpendapat Pro akan kebijakan Vaksin Booster jadi Syarat Mudik Lebaran memiliki alasan bahwa dengan dijadikannya vaksin booster sebagai syarat mudik ini dapat menambah perlindungan kekebalan imun tubuh masyarkat supaya lebih terjaga dan tidak beresiko saat melangsungkan mudik lebaran. Sedangkan orang yang berpendapat kontra akan kebijakan ini didasari oleh keaadaan persebaran dosis vaksin yang tidak merata di masyarakat Indonesia.

Menurut saya setelah melihat kedua sisi pandangan tersebut dan keadaan di masyarakat, Saya lebih cenderung berpihak pada pendapat kontra akan kebijakan Vaksin Booster jadi syarat mudik lebaran. Seperti pada data persebaran penerima vaksin Covid -19 dibawah ini :


 Dari data tersebut, telihat jelas bahwa target penerimaan vaksinasi dosis satu dan dua di Indonesia hingga saat ini belum terselesaikan pelaksanaannya. Masih banyak masyarakat yang belum menerima. Apalagi untuk bisa melakukan Vaksin Booster, masyarakat membutuhkan jeda beberapa waktu setelah vaksinasi dosis 2. Pada data tersebut tertulis bahwa penerimaan dosis 3 atau Vaksin Booster baru 16,9% saja dari target. Hal ini menggambarkan jelas bahwa kebijakan Vaksin Booster jadi syarat mudik lebaran tentu akan mempersulit dan menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin melangsungkan mudik lebaran tahun ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun