Mohon tunggu...
Tiara Ananda Rahman
Tiara Ananda Rahman Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Hukum Terkait Penanganan Pandemi COVID-19 di Indonesia

23 Desember 2020   12:51 Diperbarui: 5 Januari 2021   07:45 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun 2020 ini, dunia mengalami bencana pandemi COVID-19. Dampaknya begitu besar, bersifat global, dan masif. Pandemi COVID-19 tidak hanya memengaruhi tingkat kesehatan masyarakat, tetapi juga memengaruhi ekonomi, sosial, psikologis, budaya, politik, pemerintahan, pendidikan, agama, olahraga, dan lain-lain. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang tepat untuk menangani pandemi ini.

Apa itu kebijakan? Menurut Edi Suharto, kebijakan (policy) adalah prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Kebijakan merupakan instrumen pemerintah, bukan saja dalam arti government yang hanya menyangkut aparatur negara, tetapi juga governance yang menyentuh pengelolaan sumber daya publik. Kebijakan pada intinya merupakan keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumber daya alam, finansial dan manusia demi kepentingan publik.

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ada yang tertulis, dan ada pula yang tidak tertulis. Kebijakan yang tertulis bentuknya seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (PERPRES), Peraturan Menteri (PERMEN), Peraturan Daerah (PERDA), Peraturan Bupati (PERBUP), Peraturan Walikota (PERWALI), dan lain-lain termasuk di dalamnya adalah Surat Keputusan (SK), dan Surat yang berasal dari pemerintah.

Sedangkan kebijakan yang tidak tertulis bentuknya adalah ajakan tidak tertulis yang berasal dari pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh budaya, serta tokoh agama.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menangani pandemi COVID-19, termasuk di bidang hukum. Kebijakan di bidang hukum antara lain dengan menerbitkan produk hukum seperti Keputusan Presiden (KEPPRES), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), dan lain-lain. 

Berikut ini beberapa produk hukum yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Pertama, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). KEPPRES ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Presiden menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, serta wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, PERPU Nomor 1 Tahun 2O2O Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. PERPU ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. 

Penetapan PERPU ini dengan menimbang bahwa pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun