"BI dan pemerintah intensif melakukan asesmen kondisi perekonomian dengan berbagai skenario, termasuk jika dampak Covid-19 meluas dan memburuk. Oleh karena itu langkah bersama seperti stimulus fiskal, moneter dan keuangan ditempuh, agar skenario buruk tidak terjadi dan pertumbuhan ekonomi tidak rendah."
Sementara hal yang dilakukan untuk stabilisasi ekonomi tidak normal (berdasarkan Perppu No.1 Tahun 2020) yakni "Perluasan kewenangan BI untuk dapat membeli SBN/SBSN di pasar perdana, tidak lagi hanya di pasar sekunder, guna mendukung deficit fiskal >3% yang diarahkan untuk penanganan masalah kesehatan, kemanusiaan dan ekonomi (BI sebagai last resort), bukan dalam rangka bail-out atau BLBI."
"Lalu lintas devisa tetap berlandaskan devisa bebas, bukan kontrol devisa. Pengaturan ini hanya untuk penduduk berupa kewajiban mengkonversi devisanya, yang hanya diterapkan jika diperlukan dan konsisten dengan prinsip pengelolaan yang prudent."
Tentu kita berharap semoga kebijakan yang sudah diambil dalam mengatasi permasalahan ekonomi yang mungkin terjadi akibat pandemik Covid-19, berjalan dengan baik. Sehingga upaya menjaga Stabiltas Sistem Keuangan (SSK) nasional yang aman dan terjaga dapat tetap terwujud.
Pada akhirnya, kita berharap masalah Covid-19 ini segera teratasi, mari kita sama-sama menyongsong kembali kebangkitan ekonomi bangsa kita.
*) Sumber referensi tentang kebijakan makroprudential dan kebijakan BI lainnya, diolah penulis dari berbagai sumber yang dikeluarkan oleh BI.