Mohon tunggu...
Ahmad Muthohar
Ahmad Muthohar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kebijakan Full Day Schools (FDS) Berpotensi Tabrak UU Sisdiknas

10 Agustus 2017   03:10 Diperbarui: 10 Agustus 2017   04:53 1351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Madrasah diniyyah sendiri misalnya, berdiri hampir disetiap kampung, dimana satu desa bisa terdiri dari beberapa kampung. Meskipun bergitu, toh bagi masayarakat kota tetap saja berdampak secara sosial dan ekonomi. 

Berdasarkan penelusuran data yang berhasil saya temukan dari kementerian Agama misalnya, pada tahun 2007-2008 saja,  Berdasarkan tipe Pondok Pesantren, terdapat sebanyak 8.001 (37,2%) merupakan Pondok Pesantren Salafiyah, dan 3.881 (18,0%) Ashriyah, serta 9.639 (44,8%) sebagai Pondok Pesantren Kombinasi. Sehingga total seluruh pesantren berjumlah 21.521 lembaga pesantren

Sementara untuk Madrasah Diniyah, terdapat sebanyak 8.485 (22,9%) merupakan Madin yang berada di dalam Pondok Pesantren, dan 28.617 (77,1%) merupakan Madin yang berada di luar Pondok Pesantren. Sehingga total lembaga madrasah diniyyah sebanyak 37.102 lembaga

Dari sisi Jumlah santri Pondok Pesantren secara keseluruhan adalah 3.818.469 santri, terdiri dari 2.063.954 (54,1%) santri laki laki, dan 1.754.515 (45,9%) santri perempuan. Sedangkan siswa Madrasah Diniyah secara keseluruhan adalah 3.557.713 siswa, terdiri dari 3.237.037 siswa Madin tingkat Ula, 253.435 merupakan siswa Madin tingkat Wustha, dan 67.241 merupakan siswa Madin tingkat Ulya. Jumlah ini belum termasuk santri TPQ dan TPA.

Artinya, jika kebijakan FDS ini dipaksakan, maka terdapat 58.623 lembaga pesantren dan Madrasah diniyyah dan terdapat 7.376.182 santri dan anak bangsa yang menjadi korban karena tidak dapat mengenyam pendidikan agama/diniyyah.

Dengan jumlah puluhan ribu lembaga dan jutaan santri/siswa yang akan terkena dampak kebijakan tersebut dan berpotensi menjadi 'calon korban kebijakan' tersebut, maka seyogyanya kebijakan FDS mesti segera dicabut dan dibatalkan untuk dievaluasi secara menyeluruh.

Secara regulasi, kebijakan FDS dapat berpotensi menabrak UU sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), khususnya Bab III Pasal 4 Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Bab VI pasal 13 tentang Jenjang dan Jenis Pendidikan serta pasal 30 tentang pendidikan keagamaan.

 Eksistensi pendidikan informal dan pendidikan keagamaan yang didalamnya termasuk pesantren dan madrasah diniyyah adalah jaminan konstitusi bahwa eksistensinya diakui dan hal yang prinsip bahwa pelaksanaan pendidikan secara nasional harus saling melengkapi sebagai suatu keutuhan dan tidak boleh saling terbenturkan. Tanggung jawab pendidikan juga tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat. Itulah konstitusi pendidikan Kita !

Ahmad Muthohar, AR

Dosen FTIK & Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

IAIN SAMARINDA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun