Mohon tunggu...
M Salman Bayu
M Salman Bayu Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Cenayang terpelajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perjalanan Nabi Muhammad Dalam Membangun Peradaban Madinah

15 Januari 2021   16:30 Diperbarui: 15 Januari 2021   16:41 1454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Islam merupakan agama sempurna yang diturunkan Allah kepada para nabi dan rasulnya, dan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan utusan terakhir Allah yang diperintahkan untuk menyampaikan risalah kenabian sekaligus sebagai penyempurna ajaran Islam yang dibawa oleh nabi dan rasul sebelumnya dan Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin yakni agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam.

Setelah Nabi Muhammad dibaiat oleh penduduk Madinah lalu beliau diangkat sebagai pemimpin sekaligus kepala negara di Madinah. Pada fase awal memimpin di Madinah Nabi Muhammad sering dihadapkan dengan kondisi dan situasi yang sulit, dimana kaum muslimin (Kaum Muhajirin) masih lemah dalam faktor ekonomi dan sosialnya.  Sementara itu, di lain pihak kaum Yahudi di Madinah bersekongkol dengan kaum musyrikin di Mekkah untuk mempersulit dakwah nabi di Madinah.

Untuk mensiasati mereka Nabi Muhammad mendirikan pusat peradaban Islam di Madinah dengan mulai mendirikan masjid. Selain difungsikan sebagai tempat ibadah ritual, masjid tersebut juga difungsikan sebagai tempat untuk berkumpul dan berdiskusinya kaum muslimin. Hasilnya muncul ide dan gagasan mengadakan perjajian dengan masyarakat Madinah dengan tujuan menyatukan mereka agar Madinah jadi negara kesatuan yang utuh dan tidak terpecah belah dan perjanjian tersebut diwakili oleh kaum muslimin, orang Arab non-Islam dan kaum Yahudi.

Dari perjanjian tersebut berhasil dirumuskan lima prinsip/aturan pokok, yakni:  Setiap kelompok dijamin kebebasannya dalam menganut keyakinan masing-masing; Setiap kelompok berhak menghukum anggota kelompok yang melakukan kesalahan; Setiap kelompok harus saling membantu dalam mempertahankan keamanan dan keutuhan Madinah baik dari kalangan kaum muslimin dan kaum non-muslim; Seluruh penduduk Madinah sepakat mengangkat nabi Muhammad sebagai pimpinan tertinggi dan berhak memberi keputusan hukum di dalam perkara yang dihadapkan kepadanya; Meletakkan landasan politik, ekonomi dan kemasyarakatan bagi negeri Madinah yang baru terbentuk. Perjanjian tersebut dikenal dengan Piagam Madinah.

Piagam Madinah mengantarkan pada era sosial-politik yang baru dimana kelompok-kelompok yang dulunya saling berperang dan menyerang, kini telah bersatu dalam naungan konstitusi di Madinah. Sudah tidak ada lagi peristiwa ketimpangan sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Madinah dibawah pimpinan Nabi Muhammad dan dalam kesehariannya mereka bertetangga dengan baik untuk saling bahu-membahu mempertahankan eksistensi Madinah dari ancaman musuh.

Ketika Madinah dipimpin Nabi Muhammad, Madinah telah berhasil menjadi negara yang peradabannya tidak kalah saing oleh peradaban besar lainnya seperti Persia dan Romawi. Meski secara eksplisit Madinah tidak memiliki Lembaga konstitusi yang berfungsi mengatur hukum, seperti badan legislatif, eksekutif dan yudikatif, namun ketiga fungsi tersebut telah hadir secara implisit dalam sistem kepemimpinan nabi Muhammad yang dikemas oleh Hukum Syariat yang sumbernya dari Al-Quran dan as-Sunnah, dan tidak diperbolehkan untuk membuat hukum baru yang berhadapan dengan hukum Islam.

Setelah hukum, Nabi Muhammad mulai mengatur tatanan dalam sistem politik-budaya kenegarannya, dan yang dalam tatatan tersebut Nabi membuat aturan-aturan yang difungsikan agar seluruh penduduk Madinah yang berasal dari berbagai macam suku dan etnis budaya berbeda termasuk agama diluar Islam, tujuannya agar mereka mendapat rasa aman ketika mereka hidup berdampingan dengan orang diluar golongannya terkhusu umat Islam, tentunya tanpa dihantui rasa takut akan jadi korban diskriminasi dan penindasan yang juga telah dianggap melanggar prinsip fundamental dari Piagam Madinah.

Dan yang tidak kalah penting, Nabi Muhammad membuat regulasi yang mengatur bagaimana agar Madinah bisa memiliki pendapatan/income dan bagaimana pendapatan negara bisa difungsikan untuk pengembangan dan kemakmuran penduduk Madinah. Salah satunya beliau membuat aturan ghanimah atau harta hasil perang, yang 80% nya dihadiahkan pada pasukan yang berkontribusi dalam perang dan 20% sisanya masuk jadi anggaran negara yang ditampung dalam Baitul Mal. Regulasi seperti demikian yang mampu membebaskan Madinah dari jerat system monopoli ekonomi yang dikuasai oleh kaum kapitalis dan mengantarkan Madinah menjadi negara yang kaya.

Berkat kecerdasan dan kehebatan beliau, pada akhirnya Madinah berhasil menjadi negara dengan kemajuan peradaban terpesat hingga melampaui peradaban Persia dan Romawi yang telah dikenal peradabannya selama puluhan abad sebelum Madinah menjadi sebuah negara.      

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun