Mohon tunggu...
Theresa Dinda Hermawan
Theresa Dinda Hermawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Antropologi Sosial, Universitas Diponegoro

KKN Tim 1 Universitas Diponegoro 2021/2022 Lamper Kidul, Semarang Selatan, Kota Semarang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia

19 November 2017   19:59 Diperbarui: 19 November 2017   20:29 3846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam dunia yang modern ini, masih banyak pelanggaran yang terjadi di dalam masyarakat. Pelanggaran yang terjadi bermacam-macam, dari yang pelanggaran ringan maupun berat. Di Indonesia sendiri masih banyak terjadi pelanggaran HAM. Walau UUD sudah mengatur tentang HAM agar terjadi ketertiban dan terjalinnya keharmonisan dalam masyarakat, namun tetap saja banyak terjadi pelanggaran HAM.

Berikut ini conttoh-contoh pelanggaran HAM:

1.) Aborsi merupakan contoh kecil dari pelanggaran pasal ini, namun inilah pelanggaran yang paling berat menurut saya, tetapi sayangnya mendapatkan penanganan yang kurang dari para aparat. Apalah dosa seorang bayi dalam rahim? Ia memang tidak mengenal dunia ini, namun ia berhak untuk mengenalnya bukan? Lalu apakah hak seorang ibu dan pihak -- pihak lainya yang terkait untuk mencabut hak itu? Pelanggaran ini menyangkut UUD 1945 Pasal 28A.

2.) Tragedi SemanggiTragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka -- luka.Tragedi Semanggi IIPada 24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa.

Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB.Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.Pengadilan HAM ad hocHarapan kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II untuk menggelar pengadilan HAM ad hoc bagi para oknum tragedi berdarah itu dipastikan gagal tercapai. 

Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 6 Maret 2007 kembali memveto rekomendasi tersebut. Putusan tersebut membuat usul pengadilan HAM kandas, karena tak akan pernah disahkan di rapat paripurna. Putusan penolakan dari Bamus itu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya Bamus telah menolak, namun di tingkat rapim DPR diputuskan untuk dikembalikan lagi ke Bamus. Hasil rapat ulang Bamus kembali menolaknya. Karena itu, hampir pasti usul yang merupakan rekomendasi Komisi III itu tak dibahas lagi.Rapat Bamus dipimpin Ketua DPR Agung Laksono. 

Dalam rapat itu enam dari sepuluh fraksi menolak. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi PBR, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD). Sementara fraksi yang secara konsisten mendukung usul itu dibawa ke paripurna adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi PAN, dan Fraksi PDS.Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, ini menganulir putusan Komisi III-yang menyarankan pimpinan DPR berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc-membuat penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia Trisakti dan Semanggi semakin tidak jelas. 

Pada periode sebelumnya 1999-2005, DPR juga menyatakan bahwa kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran berat HAM. 9 Juli 2001 rapat paripurna DPR RI mendengarkan hasil laporan Pansus TSS, disampaikan Sutarjdjo Surjoguritno. Isi laporan tersebut:F-PDI P, F-PDKB, F-PKB (3 fraksi ) menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I dan II terjadi unsur pelanggaran HAM Berat. Sedangkan F-Golkar, F- TNI/Polri, F-PPP, F-PBB, F -Reformasi, F-KKI, F-PDU (7 fraksi) menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus TSS.Kasus ini seuai dengan UUD 1945 pasal 28I ayat 1.

Pelangggaran-pelanggaran HAM masih banyak terjadi di Indonesia, diatas hanya 2 dari sekian banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Jadi mari kita peduli akan HAM, dan meneladani nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun