Mohon tunggu...
Gusni Pertiwi
Gusni Pertiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menuai paragraf

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Godain cewek (catcalling) di tengah jalan bisa dipidana?

28 April 2025   12:34 Diperbarui: 28 April 2025   12:34 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Istilah catcalling ini mungkin terasa familiar di telinga para penggiat hukum namun masih terasa aneh di telinga beberapa sebagian orang. Ya wajar-wajar saja karena di beberapa daerah catcalling ini pun berbeda-beda istilahnya. Contohnya di Medan saja ada banyak istilahnya, contohnya ada yang menyebut "perli" ada juga pakai istilah lainnya.

Pada awalnya saya mengira bahwa istilah catcalling ini difilosofikan sebagai ungkapan seperti menggoda seekor kucing betina dimana sesuai dengan frasa kata yang dipakai yakni "Cat" yang berarti kucing sedangkan "Calling" yang berarti memanggil. Sehingga apabila kedua kata ini digabungkan dan diartikan kedalam bahasa Indonesia maka menjadi "Memanggil Kucing".

Dilansir dari kamus oxford, catcalling diterjemahkan sebagai siulan, panggilan, dan komentar yang bersifat seksual. Terkadang dibarengi pula dengan tatapan yang bersifat melecehkan yang membuat wanita menjadi tidak nyaman.

Kalau saya realitakan istilah catcalling yang sering terjadi disekitar saya bahkan saya sendiri pun sebagai wanita pernah mengalami hal ini ketika dipertengahan jalan sedang mengendarai sepeda motor terdengar panggilan beberapa orang pria dengan kalimat "hai dek, cantik... mau kemana? kok sendirian?". Disaat itu jujur saja saya merasa tidak nyaman dengan perbuatan mereka terlebih lagi dibarengi dengan gerak tubuh dan intonasi yang menjengkelkan dan saya sempat mengumpat di dalam hati mengapa mereka mengatakan hal itu kepada saya? apakah ada yang salah dengan penampilan saya?

Dari rasa tidak nyaman tersebut, tersirat dibenak saya apakah perbuatan pria-pria itu wajar? kalau wajar kenapa saya merasa tidak nyaman? atau perbuatan pria-pria itu  ini termasuk ke dalam pelecehan?. Sehingga dari sinilah kita memulai topik dari tulisan saya ini untuk mengetahui apakah pelaku catcalling ini bisa dipidana?

Dalam hal ini kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dimana berdasarkan UU a quo ada dua jenis pelecehan seksual yakni:

  1. Pelecehan seksual nonfisik
  2. Pelecehan seksual fisik

Pelecehan Seksual secara fisik tentu sifatnya adalah dengan melibatkan adanya sentuhan atau perilaku seksual yang tidak diinginkan oleh korban. Contohnya adalah pemerkosaan dan perbuatan cabul.

Kalau Catcalling yang dibahas disini sifatnya adalah tindakan yang tidak melibatkan fisik melainkan secara verbal, maka kita akan berfokus pada kualifikasi yang pertama yakni pelecehan seksual nonfisik. Berkaitan dengan ini kita dapat merujuk pada Pasal 5 UU TPKS berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)"

Penjelasan dari Pasal ini bahwa:

"Yang dimaksud dengan perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun