Mohon tunggu...
Gusni Pertiwi
Gusni Pertiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menuai paragraf

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Godain cewek (catcalling) di tengah jalan bisa dipidana?

28 April 2025   12:34 Diperbarui: 28 April 2025   12:34 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Melihat pada penjelasan diatas kemudian dikaitkan dengan catcalling, maka catcalling yang sering terjadi atau yang pernah saya alami ini dapat dikatakan sebuah perbuatan yang tidak patut atau tidak sewajarnya dilakukan kemudian melihat juga pada apa sebenarnya niat para pelaku catcalling tadi kalau tujuannya yang tak lain tak bukan adalah untuk merendahkan atau mempermalukan.

Simpelnya adalah ketika seseorang pria di tengah jalan yang tak dikenal menggoda seorang wanita dengan menggunakan kalimat-kalimat yang tidak sewajarnya seperti "hai cantik mau kemana? mau abang anterin aja gak?"  kemudian wanita tersebut merasa direndahkan karena perbuatan pria tadi  atau ia merasa dipermalukan maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelecehan secara verbal (nonfisik).

Sebenarnya pembahasan mengenai catcalling sebagai tindak pidana dapat lebih luas lagi. Untuk mengetahui apakah catcalling dikategorikan sebagai tindak pidana pelecehan nonfisik maka memerlukan penelitian dan pembahasan yang lebih luas lagi. Misalnya, hal tersebut dikarenakan adanya kerugian secara psikologis bagi korban maka ini memerlukan penelitian yang lebih spesifik mengenai dampak bagi korban sebab suatu tindakan akan dikategorikan sebagai kejahatan apabila adanya kerugian yang ditimbulkan. Namun, setidaknya mengenai pertanyaan apa dasar hukumnya maka tentu saja kita merujuk pada UU TPKS atau bahkan apabila catcalling terjadi di media sosial maka dapat pula merujuk pada UU ITE. 

Sehingga seandainya salah satu atau diantara pembaca ulasan ini mungkin pernah menjadi pelaku catcalling maka harapannya ulasan ini menjadi pengingat yang menggugah kesadaran. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang saling menghormati sehingga setiap individu merasa aman dan dihargai. 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Oxford Dictionaries

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun