Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tiga Saluran Pendaftaran NPWP

20 Juli 2019   14:35 Diperbarui: 20 Juli 2019   14:47 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : instagram @ditjenpajakri

Bagi yang belum pernah sekalipun datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mungkin masih bertanya tanya tentang bagaimana cara melakukan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Untuk bisa mendapatkan NPWP sebenarnya sangat mudah, tidak ribet dan berbelit-belit.

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP ada baiknya kita mengetahui dulu hak dan kewajiban yang akan dijalani ketika nanti sudah ber-NPWP. Jangan sampai kita memiliki NPWP tapi masih tidak tau apa kegunaannya. Bisa dibilang NPWP ini kartu tanda cinta kita untuk Republik ini. Pasalnya saat kita memiliki NPWP, maka kita secara langsung akan berkontribusi untuk keberlangsungan Negara tercinta ini.

Untuk melakukan pendaftaran NPWP, Diretorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan pelbagai sarana dan layanan guna mempermudah dalam melakukan pendaftaran NPWP.

Datang Langsung Ke Kantor Pelayanan Pajak

Cara klasik ini masih banyak digunakan oleh masyarakat. Selain dianggap paling mudah, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak juga akan membuat kita bertemu sama kakak kakak kece. Mereka akan dengan sigap melayani dan memberikan penjelasan terkait dengan hak dan kewajiban pajak kamu.

Sayangnya, pendaftaran NPWP masih menggunakan sistem zonasi. Artinya kamu tidak bisa mendaftar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat melainkan harus yang sesuai dengan wilayah kartu identitas (KTP). Kadang yang dekat belum tentu sesuai alamat KTP.

Hal ini disebabkan karena setiap Kantor Pelayanan Pajak memiliki wilayah kerja masing-masing. Kamu bisa googling dulu Kantor Pajak mana yang sesuai dengan alamat KTP kamu. Bagi para perantau, jelas cara klasik ini sangat tidak disarankan.

Bagi yang datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, hari itu juga kamu akan mendapatkan nomor NPWP. Kartunya nanti dikirim ke alamat sesuai yang tertera pada kartu identitas. Jangan lupa berikan nomor handphone dan alamat surel agar KPP dapat menghubungi kamu.

Kirim Pos

Bagi kamu yang sudah terlanjur datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan ternyata tidak sesuai dengan zonasi, kamu tidak perlu langsung berkecil hati. Kamu bisa meminta formulir pendaftaran NPWP disana, sekalian tanya-tanya sama kakak kakak kece. Jangan tanya nomor WA atau IG dia, tanyalah apa persyaratan yang perlu kamu lampirkan.

Hal ini penting karena saat persyaratan yang harus dilampirkan kurang maka permohonanmu bisa-bisa ditolak. Kalau kamu ingin sedikit basa basi, bisa juga sekalian tanya kemana alamat yang harus dituju. Jangan sampai salah kantor, karena itu bisa jadi kesia-siaan yang hakiki.

Jika kamu sudah mengirimnya, jangan lupa untuk dipantau resinya. Jika sudah diterima oleh kantor yang dituju, maka kamu bisa menghubungi kantor tersebut dan bertanya tentang permohonan NPWP-mu ke bagian pelayanan. Biar berkasmu cepat diproses.

Daftar Online

Bagi kamu para kaum millennial, cara ini akan menjadi yang paling praktis. Selain tidak perlu antre, kamu juga tidak akan salah alamat kantor. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan laman e-registration untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.

Tinggal buat akun, isi identitas dan mengisi formulir online yang telah tersedia. Jangan lupa untuk mengunggah dokumen yang disyaratkan. Jika kamu sudah melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen, kamu bisa langsung menghubungi KPP yang berada di zonasi kamu untuk segera memproses pendaftaran NPWP-mu.

Jika masih bingung, jangan sungkan untuk bertanya. Bisa berkonsultasi langsung ke KPP terdekat atau bisa juga lewat media sosial resmi milik DJP atau bisa juga live chat di situs Pajak. Semoga kita semua bisa berkontribusi untuk negeri ini agar Garuda bisa terbang tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun