Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

13 Desember 2018   14:41 Diperbarui: 13 Desember 2018   14:58 3456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi sumber jemberbelasting.blogspot.com

Istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) mungkin masih terdengar asing. Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan usaha atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. 

Misalnya saja membangun rumah, ruko, kantor, atau bangunan lain yang dikerjakan oleh tukang atau kontraktor yang bukan termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dasar hukum dari PPN Kegiatan Membangun Sendiri adalah Pasal 16 C Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Pada dasarnya tidak semua kegiatan membangun sendiri dikenakan pajak. Ada beberapa kriteria yang ditetapkan. 

Seperti, Pertama dari segi fisik bangunan. Kontruksi utamanya terbuat dari kayu, beton, pasangan batu bata, atau bahan sejenisnya dan/atau baja. 

Kedua, kegunaannya. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha baik diatas tanah atau diperairan. Ketiga, luas keseluruhan bangunan paling sedikit 200 M2.

Poin pentingnya ada pada kriteria ketiga. Luas bangunan yang melebihi 200 M2 itu rata-rata dibangun oleh orang yang memiliki kemampuan lebih. Hal ini pula yang menjadi dasar pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. 

Jadi untuk masyarakat yang membangun bangunan dan luasnya kurang dari 200 M2 tidak dikenakan PPN KMS ini. Batasan luas ini sama halnya seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada saat menghitung pajak penghasilan bagi orang pribadi.

Untuk tarifnya sendiri bisa dihitung menggunakan rumus, 2% x Biaya Bangun. Penentuan biaya bangun didapat dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Jumlah biaya bangun dihitung setiap bulan bukan langsung keseluruhan. 

Hal ini dikarenakan pembayaran atas PPN KMS ini dilakukan setiap bulan selama kegiatan membangun berlangsung hingga bangunan selesai.

Untuk pembayarannya sendiri disetorkan oleh dan atas nama pihak yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri ke Kantor Pos atau Bank Persepsi. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun