Mohon tunggu...
Grace Paramesti
Grace Paramesti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor? Terus Apa Dampaknya?

18 Desember 2020   22:02 Diperbarui: 19 Desember 2020   10:38 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malioboro merupakan salah satu ikon dari kota Yogyakarta. Setiap orang yang berkunjung ke Yogyakarta pasti akan menyempatkan diri untuk mengunjungi kawasan malioboro. Baru-baru ini kawasan malioboro menjalani uji coba bebas kendaraan bermotor. Uji coba ini melewati beberapa tahap seperti awalnya malioboro ditutup dari pukul 11.00 -- 22.00.

Keputusan tersebut menuai pro dan kontra dari para pelaku usaha di area maliboro  dan juga masyarakat Yogyakarta. Banyak kerugian yang diterima oleh pedagang yang berjualan baik di emperan toko hingga ke toko, kios, dan juga mall yang berada di kawasan tersebut.

Pemerintah kota Yogyakarta menerapkan uji coba tersebut karena menurut Plt Dinas Perhubungan D.I.Y. kebijakan ini bertujuan untuk membuat sumbu filosofis mendapat gelar sebagai warisan budaya dari organisasi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Unesco.

Yang dimaksud sumbu filosofis adalah sumbu imajiner yang melintasi malioboro dan keraton yaitu sumbu yang menghubungkan Gunung Merapi dengan Pantai Selatan. Dengan adanya uji coba tersebut, maka para pelaku usaha mengeluhkan adanya penurunan omzet penjualan kepada Pemkot Yogyakarta. Hal tersebut sempat menimbulkan konflik karena pedagang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut.

Rapat dan diskusi akhirnya dilaksanakan oleh perwakilan pelaku usaha di kawasan malioboro dengan perwakilan dari pemkot. Diskusi tersebut akhirnya menghasilkan keputusan untuk dilonggarkannya jam pensterilan kawasan malioboro dari kendaraan bermotor. Uji coba yang awalnya dari pukul 11.00 -- 22.00 dilonggarkan menjadi pukul 17.00 -- 22.00, lalu diubah lagi menjadi pukul 18.00 -- 21.00 dan saat ini sudah ditetapkan secara resmi bukan lagi sekedar uji coba.

Hal tersebut diakui oleh para pedagang bahwa omzet yang didapatkan cukup membaik semenjak uji coba ini di longgarkan. Meskipun peningkatannya belum sesuai harapan, hal tersebut juga berdampak dari pandemi covid -- 19 yang sampai saat ini juga belum berakhir. 

Beberapa arus jalan menuju malioboro juga di alihkan atau dijadikan jalan satu arah. Misalnya jalan yang terdekat dari malioboro yaitu Jalan Mataram saat ini dijadikan jalan satu arah. Masih terdapat beberapa rute jalan yang diberlakukan hal yang sama.

Menurut Berstein (1965) Dalam kasus ini, terdapat konflik yang terjadi antara pemerintah kota Yogyakarta dengan pelaku usaha yang berada di kawasan malioboro. Kedua belah pihak memiliki kepentingan masing-masing yang baik, sehingga satu sama lain saling memperjuangkan kepentingan mereka.

Pihak Pemkot Yogyakarta memiliki kepentingan agar kawasan malioboro bisa memenuhi fungsi dari world heritage tersebut. Sedangkan para pelaku usaha juga memiliki kepentingan untuk mencari nafkah dengan berjualan di kawasan malioboro.

Konflik tersebut sempat mengalami ketegangan karena pedagang di kawasan malioboro merasa dirugikan sehingga sempat emosi dengan uji coba tersebut. Sehingga sempat tersebar video seorang pelaku usaha di sana yang mengungkapkan rasa kecewanya di tengah jalan malioboro karena omzet yang menurun. Namun di sisi lain, pemkot Yogyakarta juga tetap ingin mewujudkan sterilisasi malioboro dari kendaraan bermotor agar fungsi-fungsi tersebut bisa terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun