Mohon tunggu...
Theo Candra
Theo Candra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Don't chase, replace.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Simpatisan Organisasi Radikal

14 Agustus 2022   12:18 Diperbarui: 14 Agustus 2022   12:31 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MAHASISWA SIMPATISAN ORGANISASI RADIKAL

Nama: Theo Candra Listiawan

NIM: 202110090311008

Kota Malang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan oleh berita yang beredar dan menyebar luas hingga penjuru negeri. Seorang mahasiswa Universitas ternama di kota Malang telah tertangkap pada Senin (23/5/2022) di kostnya Jalan Dinoyo Permai Timur Kavling 2 No.7 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru karena menjadi salah satu simpatisan organisasi radikalisme. Tersangka tersebut berinisial IA seorang mahasiswa Universitas ternama di kota Malang fakultas FISIP semester enam dengan jurusan Hubungan Internasional.

Indikasi ketertarikan IA pada organisasi radikal tersebut diketahui dari jurnal ilmiah yang dia tulis sebagai tugas kuliah. Pada artikel ilmiah itu, IA mengangkat judul "Faktor-faktor Penyebab Migrasi Wanita-Wanita Muslimah Eropa Menuju ke Wilayah Islamic State. Artikel itu dipublikasikan melalui researchgate.net yang dapat diakses oleh masyarakat umum.

Di artikel ilmiah itu tertuliskan diduga waktu pengunggahan artikel pada Desember 2021. Di artikel itu, IA mengulas faktor penarik dan pendorong yang membuat banyak wanita muslimah Eropa bergabung ke negara Islam di Suriah dan Irak. Tulisan itu tampak jelas saat membaca abstraksi yang dibuatnya. Keinginan berpatisipasi membangun kekhilafahan, ingin mendapatkan pencapaian duniawi, dan pencarian jati diri disebut IA pada artikel ilmiahnya, menjadi faktor penarik migrasinya wanita-wanita muslimah Eropa ke wilayah organisasi radikal tersebut.

Tersangka memang tidak menyebutkan secara spesifik, apakah Islamic State yang dijadikan judul artikel ilmiahnya merupakan organisasi radikal atau tidak. Namun secara tersirat tampak hal itu memang identic dengan kelompok bersenjata yang berada di Suriah dan Irak. Tersangka begitu fasih dan paham betul dalam membahas seluk beluk negara dalam artikelnya, yang diduga merupakan bagian dari tugas kuliahnya.

Wakil Rektor III Universitas ternama tersebut mengatakan, tulisan berkaitan negara Islam yang dibuat IA pada tugas kuliahnya menjadi bagian hak dan kebebasan akademis. Hal itu juga perlu melalui proses perdebatan dan kajian di forum akademik.

"Sebagai insan akademis ada kebebasan akademis dimana dosen dan mahasiswa punya hak mengungkapkan pikirannya secara lisan dan tulisan selama disajikan pada forum akademik," kata Abdul Hakim di Gedung Rektorat UB, pada Rabu (25/5/2022).

Hal yang dilarang adalah ketika seorang civitas akademika Universitas Brawijaya terlibat politik praktis dan masuk menjadi sebuah organisasi yang dilarang pemerintah.

"Saya kira tulisan tidak masalah. Selama itu bagian dari representasi kegiatan akademik yang bersangkutan. Itu tidak ada persoalan, toh akan didebat oleh orang lain," ujarnya.

Wakil rektor III bidang kemahasiswaan Universitas tersebut sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut "Pertama, kami tentu sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Bagaimanapun, itu mahasiswa kami," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Rektorat, Kota Malang, seperti dikutip dari detikJatim, Rabu (25/5/2022).

Tersangka dikenal sebagai mahasiswa yang cukup aktif dan kritis, hal ini diperkuat dengan kesaksian teman kuliahnya. "Ya tersangka ini memang anak yang kritis, terutama terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," ungkap D kepada JatimTIMES.com, Sabtu (28/5/2022). Selain itu, saat menjadi mahasiswa baru tahun 2019, tersangka diketahui terdaftar sebagai staf di Kementrian Kajian Aksi Strategis BEM Universitas tersebut.

Tersangka sudah masuk pantauan Densus 88 sejak sebelum Ramadhan lalu. Ketua RW setempat menceritakan kejadian sebelum penangkapan oleh Densus 88 itu terjadi, beliau jauh-jauh hari telah melihat adanya tanda-tanda mencurigakan di lingkungan sekitar. "Sebelum puasa Ramadan, ada salah satu warga saya didatangi intel. Namun, modusnya narkoba, rumahnya di belakang indekos yang ditempati terduga teroris itu," kata ketua RW setempat kepada JPNN.com.

Dalam melakukan tindakannya tersangka berperan sebagai pengumpul dana untuk organisasi radikal yang ia ikuti. Tersangka juga melakukan propaganda kebencian salah satunya menyebar kebencian terhadap organisasi Islam terbesar di Indonesia. Selain itu, tersangka IA juga terlibat komunikasi intens dengan seseorang berinisial MR, yakni teroris dari salah satu kelompok radikal yang telah ditangkap awal 2022 lalu. Komunikasi itu menyangkut rencana bom bunuh diri di fasilitas umum dan kantor-kantor polisi.

Sejumlah barang milik tersangka pun ikut disita saat proses penangkpan. Tersangka menyimpan bendera hitam bertuliskan kalimat bahasa Arab, busur, buku dan kitab yang menjurus ke arah jihad organisasi radikal serta senjata yang diduga menjadi alat kawanan teroris untuk menjalankan aksinya. Maki, ketua RW setempat sempat menyaksikan isi indekos tersangka saat menjadi saksi penangkapan pada Senin (23/5) lalu.

"Saya masuk itu kaget. Ada bendera menempel di dinding kamar dengan warna hitam bertuliskan kalimat bahasa Arab," kata Maki.

Dia juga melihat barang-barang aneh lainnya, seperti senjata yang disita oleh Tim Densus 88 karena diduga menjadi alat dari kawanan teroris untuk melancarkan aksinya.

"Senjatanya itu kayak laras panjang yang ada penyangganya. Saya kurang tahu, itu senjata beneran atau mainan," ujar Maki.

Selain benda diduga laras panjang itu, Densus juga menyita busur. Maki juga melihat buku-buku yang bertuliskan bahasa Arab dan kitab yang menjurus ke arah jihad organisasi radikal serta propaganda.

"Di situ, ada tiga bendera dan baju kayak tentara Amerika. Buku-buku banyak ketika diperlihatkan Densus 88 itu," bebernya.

Tersangka terjerat dengan pasal yang cukup berat. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 26 Mei 2022. Menurut dia, IA diduga melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Dengan adanya kejadian ini pihak kepolisian tentu akan terus mencari terduga lainnya guna meminimalisir berkembangnya organisasi radikal ini di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun