Pasalnya, Kompas TV melaporkan (24 Agustus 2022), PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup (anak perusahaan PT Pertamina (Persero)) diduga melakukan korupsi di lapangan. bahan bakar non-moneter. Perjanjian jual beli tersebut merugika negara sebesar Rp 451,6 miliar.
***
Rasulullah saw. pernah berdoa, "Ya Allah, barang siapa yang memiliki kewajiban untuk mengurus umatku, Engkau menyusahkan mereka, kemudian menyusahkan mereka; tetapi barang siapa  yang memiliki kewajiban untuk mengurus umatku dan memudahkan mereka, maka permudahlah dia. (HR Muslim dan Ahmad)
Kenaikan harga BBM ini tidak seharusnya terjadi. Efek domino kenaikan harga barang di segala sektor akan segera terjadi. Disini nasib rakyat lagi-lagi dipertaruhkan. Bukan sejahtera yang didapat, tapi kesengsaraan dan kemiskinan sudah di depan mata.
Secara umum dipahami bahwa bahan bakar sebagai sumber energi adalah sumber daya publik yang tidak boleh dikomersialkan, diperjualbelikan apalagi diprivatisasi. Islam, sebagai hukum yang sesuai dengan fitrah, menetapkan hal ini dengan jelas dan tegas. Dalam Islam, negara harus berperan penuh untuk melayani rakyatnya. Haruskah kita terus bertahan dengan demokrasi kapitalis?