Praktisi industri hulu migas Tumbur Parlindungan mengatakan, saat ini permintaan minyak sedang berkurang sebagai dampak dari pandemi, sehingga dengan adanya stimulus akan memperbaiki arus kas perusahaan migas dan bisa melanjutkan sejumlah kegiatannya di Indonesia.
Stimulusnya lebih banyak untuk existing investor, untuk menggerakkan pekerjaannya di Indonesia atau melakukan investasi tambahan di Indonesia. Ini sinyal positif untuk para investor. Ini ditunggu para investor.
Industri hulu migas dunia bertahan dengan tidak melakukan investasi terlebih dahulu karena permintaan sedang berkurang. Namun dengan adanya vaksin, ini akan berdampak pada peningkatan aktivitas perekonomian, sehingga bisa meningkatkan permintaan minyak dan diharapkan produksi bisa kembali normal.
Seperti diketahui, demi mendorong investasi hulu migas, pemerintah telah resmi meluncurkan lima stimulus fiskal dan empat lainnya tengah dipersiapkan.diantaranya :
- Penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR).
- Pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.
- Pembebasan biaya sewa barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas
- Penerapan discounted gas price untuk volume penjualan di atas 'Take or Pay' dan 'Daily Contract Quantity'.
- Penerapan insentif investasi seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO harga penuh.
Dari beberapa stimulus yang dikeluarkan, Tumbur menyebut ada dua stimulus yang sangat dibutuhkan.Â
Pertama adalah penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Kedua, yakni penundaan atau penghapusan pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk LNG. Namun, sesuatu yang diperlukan untuk membuat investasi tidak hanya menggeliat, namun juga berkelanjutan, khususnya di Indonesia adalah revisi UU Migas. Karena dengan direvisinya UU Migas, maka menurut kami hal tersebut akan memperkuat posisi kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Selain UU Migas, yang dibutuhkan investor adalah mengenai iklim investasi. Banyak aturan yang belum sinkron, butuh ada satu peraturan umum yang mengatur agar sinkron antar kementerian, meski telah adanya Omnibus Law atau UU tentang Cipta Kerja. Jangan sampai setiap terjadi pergantian pemerintahan, maka aturan hukumnya ikut berubah. Begitu ada perubahan baru, maka investor akan wait and see terlebih dahulu. karena menurut kami yang investor butuhkan bukan hanya sekedar stimulus, akan tetapi kepastian akan iklim investasi lah yang dibutuhkan seorang investor.Â
Jika kita melihat respon pemerintah terhadap lesunya investasi pada sektor hulu migas pada masa pandemi kali ini. Menurut kami respon dengan mengeluarkan lima stimulus adalah respon terbaik untuk membangkitkan kembali gairah investasi di sektor hulu migas. Tinggal bagaimana pemerintah menjalankan kelima stimulus secara konsisten. Jika konsisten maka akan berakhir dengan mulus, jika tidak maka hanya akal bulus.
Sumber :
www.bappenas.go.id