Mohon tunggu...
The Econ Lab
The Econ Lab Mohon Tunggu... Lainnya - A Lab Designed for Aspiring Student Economist

THE ECON LAB is a student club aiming to be a supportive platform to develop the skillset needed to be outstanding economics student and to build awareness on economic issues in FEB UB environment. We connect highly passionate economics students, develop them, and encourage them to create economic works.

Selanjutnya

Tutup

Money

Stimulus Akankah Menjadi Mulus?

8 Januari 2021   12:53 Diperbarui: 8 Januari 2021   13:42 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh Donny Syah Badrani dan Maulana Wafi Ravaes mahasiswa Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya 

Minyak dan gas bumi (Migas) merupakan komoditas vital yang berpengaruh terhadap hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah RI telah menetapkan sejumlah peraturan perundang-undangan beserta instrumen pelaksanaannya dalam tata kelola industri strategis ini yang mengatur semua lingkup aktivitas kegiatan usaha, mulai dari hulu sampai dengan hilir.

Industri hulu Migas sendiri merupakan industri yang unik. Cakupan kegiatannya meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan lapangan migas, produksi/eksploitasi, lifting minyak bumi atau gas alam.

Dalam kurun pandemi Covid-19 di tahun 2020 industri minyak dan gas bumi mengalami penurunan permintaan, penurunan harga, dan kelebihan produksi (meskipun produksi menurun). Jutaan orang diam di rumah; belajar di rumah; bekerja, berbelanja dari rumah, tidak melakukan perjalanan di dalam apalagi ke luar negeri.

Kegiatan perkantoran, hotel, dan tempat konferensi berkurang, demikian pula di industri manufaktur dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Ini semua bermakna permintaan BBM untuk transportasi berkurang. Demikian pula permintaan di sektor industri, baik di industri kecil menengah yang menggunakan BBM tidak banyak maupun di industri besar yang lahap bahan bakar.

Permintaan BBM di sektor transportasi mengalami penurunan paling banyak. Kebijakan lock-down yang dipraktekkan untuk menangkal Covid-19 di banyak negara berdampak langsung pada penurunan permintaan terhadap BBM.3 Penerapan kebijakan lock-down di negara besar seperti India mengakibatkan dampak terhadap penurunan permintaan BBM lebih terasa.

Dapat diringkas bahwa dalam kurun pandemi Covid-19 di tahun 2020, industri minyak mengalami penurunan permintaan, penurunan harga, dan kelebihan produksi (karena produksi tidak bisa seketika dihentikan meskipun harga minyak sudah terlalu rendah).

Dari sisi produsen, harga minyak mentah yang sangat rendah tentu saja mengecewakan. Beberapa perusahaan minyak telah mengurangi kegiatan eksplorasi, termasuk membatalkan pengeboran lapangan-lapangan minyak baru. Di Amerika Serikat, Whiting Petroleum Corporation, yang memproduksi 120.000 barel per hari, adalah produsen pertama yang menyatakan bangkrut (2 April 2020) sebagai akibat dari jatuhnya harga minyak.

Turunnya permintaan BBM telah mengakibatkan tekanan pada sistem inventory dan distribusi BBM. Kilang termasuk kena imbasnya, jumlah BBM di storage bertambah banyak dengan BBM yang telah diproduksi dan harus didistribusikan. Banyak perusahaan telah mempertimbangkan untuk mematikan (shut down) kilang minyak yang dimiliki begitu tangki storage mulai penuh.

Industri hulu migas yang dihantam badai pandemi Covid-19 menyebabkan lesunya investasi. Pemerintah tidak tinggal diam dan telah menggelontorkan lima paket stimulus fiskal demi menggairahkan investasi hulu migas.

Lalu, apakah stimulus fiskal ini mampu menarik kembali investasi?

Praktisi industri hulu migas Tumbur Parlindungan mengatakan, saat ini permintaan minyak sedang berkurang sebagai dampak dari pandemi, sehingga dengan adanya stimulus akan memperbaiki arus kas perusahaan migas dan bisa melanjutkan sejumlah kegiatannya di Indonesia.

Stimulusnya lebih banyak untuk existing investor, untuk menggerakkan pekerjaannya di Indonesia atau melakukan investasi tambahan di Indonesia. Ini sinyal positif untuk para investor. Ini ditunggu para investor.

Industri hulu migas dunia bertahan dengan tidak melakukan investasi terlebih dahulu karena permintaan sedang berkurang. Namun dengan adanya vaksin, ini akan berdampak pada peningkatan aktivitas perekonomian, sehingga bisa meningkatkan permintaan minyak dan diharapkan produksi bisa kembali normal.

Seperti diketahui, demi mendorong investasi hulu migas, pemerintah telah resmi meluncurkan lima stimulus fiskal dan empat lainnya tengah dipersiapkan.diantaranya :

  1. Penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR).
  2. Pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.
  3. Pembebasan biaya sewa barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas
  4. Penerapan discounted gas price untuk volume penjualan di atas 'Take or Pay' dan 'Daily Contract Quantity'.
  5. Penerapan insentif investasi seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO harga penuh.

Dari beberapa stimulus yang dikeluarkan, Tumbur menyebut ada dua stimulus yang sangat dibutuhkan. 

Pertama adalah penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Kedua, yakni penundaan atau penghapusan pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk LNG. Namun, sesuatu yang diperlukan untuk membuat investasi tidak hanya menggeliat, namun juga berkelanjutan, khususnya di Indonesia adalah revisi UU Migas. Karena dengan direvisinya UU Migas, maka menurut kami hal tersebut akan memperkuat posisi kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Selain UU Migas, yang dibutuhkan investor adalah mengenai iklim investasi. Banyak aturan yang belum sinkron, butuh ada satu peraturan umum yang mengatur agar sinkron antar kementerian, meski telah adanya Omnibus Law atau UU tentang Cipta Kerja. Jangan sampai setiap terjadi pergantian pemerintahan, maka aturan hukumnya ikut berubah. Begitu ada perubahan baru, maka investor akan wait and see terlebih dahulu. karena menurut kami yang investor butuhkan bukan hanya sekedar stimulus, akan tetapi kepastian akan iklim investasi lah yang dibutuhkan seorang investor. 

Jika kita melihat respon pemerintah terhadap lesunya investasi pada sektor hulu migas pada masa pandemi kali ini. Menurut kami respon dengan mengeluarkan lima stimulus adalah respon terbaik untuk membangkitkan kembali gairah investasi di sektor hulu migas. Tinggal bagaimana pemerintah menjalankan kelima stimulus secara konsisten. Jika konsisten maka akan berakhir dengan mulus, jika tidak maka hanya akal bulus.

Sumber :

www.bappenas.go.id

CNBC

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun