Nah.. bagi Anda yang masih saja bandel tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya di Wilayah Provinsi Jawa Timur siap-siap untuk terciduk. Baru-baru ini gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, telah  meresmikan pembentukan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.Â
Tim ini merupakan gabungan dari personil Polri, TNI, Satpol PP dan relawan masyarakat. Tugasnya tidak lain adalah melakukan penegakan atas setiap bentuk pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020.
Mengenai bentuk sanksinya didalam Perda tersebut juga diatur bahwa ada tiga yaitu sanksi administratif, sanksi denda dan bahkan sanksi pidana. Tim Pemburu Pelanggar Prokes akan bergerak secara mobile dan stasioner. Jenis pelanggaran seperti berkerumun dan tidak pakai masker akan ditindak secara tegas.
"Disiplin adalah vaksin."
Kata Khofifah pada acara peresmian di gedung Grahadi Surabaya rabu 16 September 2020. Memang sudah saatnya law enforcement dijalankan agar masyarakat tidak menganggap remeh masalah ini.Â
Keberhasilan Provinsi Jatim dalam meningkatkan angka persentase kesembuhan kasus positif Covid-19 ditambah adanya 2.605 kampung tangguh serta sudah dibentuknya Tim Pemburu Pelanggar Prokes, membuat pemerintah memiliki kepercayaan diri tinggi dalam mengatasi masalah ini. Berbeda dengan DKI Jakarta yang menerapkan PSBB, pemprov Jatim lebih memilih menerapkan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro).