Etnis Rohingya adalah etnis Muslim yang tinggal di tengah masyarakat Myanmar, dan sebagian besar warganya beragama Buddha.Â
Fakta ini membuat etnis Rohingya dianggap sebagai etnis minoritas di Myanmar dan kelompok etnis yang paling teraniaya di dunia. Betapa tidak, Myanmar tidak mengakui keberadaan Rohingya sebagai kelompok etnis yang diakui di Myanmar. Mereka dianggap sebagai imigran ilegal dari negara tetangga Bangladesh.Â
Kehadiran Rohingya yang tidak pernah diakui oleh pemerintah Myanmar menyebabkan Rohingya selalu kesulitan mendapatkan hak atas tempat tinggal dan hak untuk mendapatkan pelayanan di Myanmar. Misalnya, Rohingya tidak memiliki kartu identitas, sehingga sulit bagi Rohingya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Pemerintah Myanmar mempertegas status kewarganegaraan Myanmar dari kebijakan yang dikeluarkan undang-undang kewarganegaraan tahun 1982.Â
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa etnis Rohingya tidak termasuk ke dalam etnis yang diakui di Myanmar dan mereka tidak mempunyai dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa mereka merupakan kewarganegaraan Myanmar.Â
Sejumlah satu juta jiwa masyarakat etnis Rohingya yang menetap di Myanmar, tetapi setiap harinya angka tersebut semakin mengecil karena mereka berbondong-bondong menyelamatkan diri dari kekerasan yang terjadi di Negara Bagian Rakhine, Myanmar Barat.
Tindakan diskriminasi dan kekerasan terhadap Rohingya telah menyebabkan eksodus massal ke negara tetangga. Indonesia sendiri menerima imigrasi dari Rohingya, kecuali Malaysia dan Bangladesh. Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk 271 juta jiwa.Â
Dengan jumlah penduduk yang begitu besar ditambah dengan kedatangan imigran Rohingya, hal ini tentunya akan menimbulkan berbagai ancaman ekonomi dan keamanan yang akan dihadapi Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencegah hal itu terjadi, Indonesia ikut serta dalam isu kudeta etnis Rohingya di Myanmar.
Indonesia menunjukkan peran dan minatnya dalam membantu menangani masalah etnis Rohingya karena garis besar politik luar negeri Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah menjaga perdamaian dunia dan perdamaian abadi atas dasar keadilan sosial. Indonesia mengutuk keras dan mengutuk tindakan Myanmar terkait pembersihan etnis dan diskriminasi terhadap Rohingya.Â
Sebagai bantuan utama, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan bekerjasama dengan masyarakat sipil telah memberikan bantuan kemanusiaan berupa sandang, papan, tempat penampungan air, makanan, dan tenda untuk rumah pengungsi Rohingya.Â
Selain itu, Kemenkes juga mengirimkan hingga satu ton obat untuk pengungsi yang sakit. Kerjasama Kementerian Luar Negeri dan masyarakat sipil dipimpin oleh dua ormas Islam besar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.