Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kartu Nikah Kementerian Agama Mengada-ada

14 November 2018   17:10 Diperbarui: 14 November 2018   17:35 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ide Kementerian Agama menerbitkan Kartu  Nikah menuai banyak tanggapan dari berbagai kalangan.  Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan agar rencana tersebut dikaji ulang bersebab berpotensi korupsi maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun berpendapat demikian.

Seperti diberitakan CNN - DPR meminta Kemenag mengkaji ulang penerbitan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah yang rencananya dimulai pada akhir November 2018. "Mendorong Kemenag untuk mengkaji lebih jauh rencana menerbitkan kartu nikah tersebut," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, hari ini.

Bambang mengatakan hal ini mengingat status seseorang yang sudah menikah atau tidak, secara nasional sudah terdata di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan buku nikah sebagai bukti. Selain itu juga tercatat di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) untuk keperluan keterangan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Mengingat hal ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2)," katanya.

Smentara itu di media social ide Kementerian Agama menjadi guyonan.  Sepertinya institusi pemerintah itu kurang kerjaan.  Toh sudah ada Buku Nikah buat apalagi Kartu Nikah yang tidak jelas fungsinya.  Disamping itu program ini bukan prioritas utama bahkan cendrung mengada ngada.

Portal Dream - Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah sebagai dokumen resmi pernikahan. Kartu ini dicetak dengan ukuran serupa Kartu Tanpa Penduduk (KTP) namun mencantumkan foto pasangan suami istri.  Direktur KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Moehsen, mengatakan Kartu Nikah sudah berlaku saat ini.

Keberadaan kartu ini diharapkan akan mempermudah pasangan suami istri dalam membawa dokumen pernikahan ke mana-mana. Moehsen juga mengatakan pihaknya menargetkan ada 1 juta kartu nikah dikeluarkan hingga akhir 2018 dan 2 juta untuk 2019. Kartu ini, kata dia, diprioritaskan bagi pasangan yang baru menikah.

Lebih baik Kemenag  jangan ikutan latah membuat kartu sejenis ATM seperti kartu commuter line dan seabrek kartu yang membuat bingung warga.  Sudahlah, urus saja biro jasa haji umroh bermasalah, tuntaskan pengembalian uang  jamaah yang  tertipu travel nakal.  Tindak lanjut dari beberapa kasus gagal umroh sampai saat ini belum tuntas,  mengapa pula punya ide nyeleneh tak bermanfaat bernama Kartu Nikah.

Apalagi berniat mencetak 1 Juta kartu.  Berapa dana yang harus dikeluarkan sementara terkadang terbetik berita Kantor Urusan Agama (KUA) kehabisan stok buku nikah.  Kalaupun mau modern modernan lebih baik buku nikah itu di modifikasi agar lebih praktis sehingga bisa dibawa kemanna mana. Jangan membuat bingung pasangan calon nikah dengan adanya duo tanda nikah yang tak ada beda sama sekali.

Point yang ingin disampaikan disini adalah ide kartu nikah perlu dipertanyakan dari azas manfaat.  Selain itu apakah pekerjaan ini memang program  prioritas dilihat dari tugas pokok Kementerian Agama,  Bukankah ada pekerjaan lain yang lebih perlu diutamakan ketimbang sekedar membuat heboh menerbitkan kartu nikah.

Salamsalaman

 TD

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun