Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ibu Susi Pudjiaastuti Jangan Khawatir, Anda Didukung Presiden Jokowi

12 Januari 2018   09:53 Diperbarui: 12 Januari 2018   10:10 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah berbuat bukan berkata kata saja.  Itulah bedanya orang lapangan masuk ke manajemen di banding orang admistrasi terus berkerja di kantoran.  Orang lapangan berbuat dan berbuat, sedangkan orang kantoran membuat konsep dan kosep tanpa eksekusi.  L:ucunya lagi orang kantoran lebih banyak mengeluarkan pendapat terutama menilai secara ilmiah (katanya) terkait pekerjaan orang lapanga. 

Inilah bedanya orang lapangan, mereka bekerja dulu apabila nanti ada perbaikan maka dilakukan secara simultan.  Mana ada yang sempurna di tataran Manajemen dalam teori POAC (Planning, Organitation, Actuating dan Controlling).  Seorang pekerja keras segera mengeksekusi Program Kerja, tidak menunggu nunggu dalam artian terlalu banyak pertimbangan.  Sedangkan oknum birokrat (orang kantoran)  berhenti di tahapan Perencanaan,  proposal langsung masuk laci meja. Program Kerja tidak pernah melangkah ke tahapan Planning, Actuating apalagi Contolling.

Seperti diberitakan BBC Indonesia (10/1/2018) Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan mendesak agar penenggelaman kapal pencuri ikan gelap segera dihentikan. Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa kebijakannya itu adalah amanat Undang-Undang.  Perdebatan keduanya tampaknya mencerminkan 'kegaduhan' baru di kalangan pejabat tinggi, yang dulu pernah menjadi keprihatinan Presiden Joko Widodo. Sejak menjabat menteri, Susi Pudjiastuti langsung menerapkan terapi kejut dengan menenggelamkan atau membakar kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Selama tiga tahun, dari ribuan kapal yang ditangkap, sebanyak 363 sudah ditenggelamkan.

Ditinjua dari sisi manajenen modern dimana fungsi Pengawasan (controlling) di letakkan pada bagian akhir POAC.  Hal ini menyiratkan bahwa segala sesuatu itu bisa di analisa dan evaluasi.  Itulah sebabnya seorang pekerja  lapangan kemudian meranjak ke Administrator Manajemen lebih banyak berhasil ketimbang orang birokrat kantoran yang tampaknya seperti bersikap bijak dengan teori ilmiah  omdo (omong doang).

Sumber : kompas.com
Sumber : kompas.com
Pengawasan Manajemen  dilakukan bukan hanya pada akhir pekerjaan tetapi pengawasan sudah mulai ketika tahapan perencanaan pengorganisasian dan pelaksanakaan proyek itu sendiri.  Inilah ciri utama seorang manajer yang paham benar apa yang dia lakukan dengan memperhitungkan semua resiko.  Berbuat dan lihat hasilnya bukan berkata kata tetapi tak pernah berbuat, beda bukan.

Setelah lebih 3 tahun bekerja Ibu Susi dalam kapasitas  Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah banyak berbuat dan berbuat.  Dampak dari penenggelaman kapal pencuri ikan dirasakan positif nelayan Indonesia karena berkurang saingan.   Selain itu marwah dan wibawa Negara naik dengan sendirinya bahwa Nusantara ini benar benar dikelola dan dijaga dengan baik dari oknum penjahat pembajak, pemalak dan perompak hasil laut.

Setelah Ibu Susi banyak berbuat kini timbul kicauan dari beberapa orang,  apakah beliau itu Pejabat Negara atau siapa saja yang merasa mempunyai kepentingan di Lautan Nusantara.  Antara lain ada himbauan (bukan perintah) agar Ibu Susi menghentikan eksekusi tenggelamkan kapal pencuri ikan.  Berbagai alasan logis disampaikan dari mulai pendekatan ekonomi dan pendekatan efek jera dan lain alasan sepertinya di buat buat..

Ibu Susi menegaskan tugasnya sebagai Menteri adalah menjaga laut dan ikan yang dibawa oleh kapal-kapal ilegal. Hal itu kata Susi sesuai dengan Undang-undang (UU) no.45 tahun 2009. "Yang saya lakukan dengan tenggelam, tenggelamkan, penenggelaman kapal itu adalah sebuah tugas negara menjalankan amanah dari pada UU Perikanan kita no.45 tahun 2009," ujar Susi di laman KKP News.

Sumber: www.tribunnews.com
Sumber: www.tribunnews.com
Menteri Susi memaparkan penenggelaman dari kapal-kapal pencuri ikan asing di Indonesia itu diatur dalam UU tadi. Karena itu Susi membantah bahwa ide tersebut berasal dari dirinya pribadi dan Presiden Joko Widodo.  Dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 pasal 65 ayat (4)menyatakan, penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapalperikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, Senin (08/01), Presiden Joko Widodo memuji tindakan penenggelaman kapal yang dimulai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selama tiga tahun terakhir.  Dalam pidatonya di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Presiden Jokowi menilai Susi telah menempuh langkah signifikan dalam menghalau kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia. "Sudah tiga tahun ini, ribuan kapal asing pencuri ikan semuanya sudah nggak berani mendekat. Karena apa? Semuanya ditenggelamkan sama Bu Susi," ujar Jokowi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun