Tentu saja Deklarasi Masyarakat Anti Hoax selaras dengan Program Unggulan Kemenkominfo Government Public Relations (GPR).  GPR  merupakan program prioritas untuk memastikan masyarakat mengetahui apa yang dilakukan pemerintah dan berpartisipasi dalam pembangunan. Implementasi GPR dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.  Oleh karena itu untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat ada baiknya masyarakat acap bertandang ke Website  Kementerian Komuniksi dan Informatika Republik Indonesia  https://kominfo.go.id/ atau ke Twitter  https://twitter.com/menkominfo?lang=id  Semua berita yang termuat di Web dan Twitter Kemenkominfo di jamin 100 % Bukan Hoax, Percayalah
Salamsalaman
TD
Â
Â
Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI