Peran Bawahan: Berdasarkan perintah ini, para direktur di bawahnya (yang juga ditetapkan tersangka) membuat petunjuk teknis yang secara spesifik mengarah pada produk yang sudah disepakati.
3. Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah memanggil dan memeriksa Nadiem sebanyak tiga kali sebagai saksi, Kejagung akhirnya menetapkan status hukumnya.
-
4 September 2025: Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kelima dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sikap Tegas Nadiem
Saat digiring keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan, Nadiem memberikan pernyataan singkat yang emosional:
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya dan kebenaran akan keluar. Bagi saya, seumur hidup, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu."
Gerakan Praperadilan
Pihak Nadiem Makarim segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Nadiem mempermasalahkan keabsahan penetapan tersangka, dengan alasan utama:
Tidak Ada Bukti Cukup: Penetapan tersangka dinilai tidak didukung oleh bukti permulaan yang sah.
Kerugian Negara Belum Final: Pihak Nadiem mempermasalahkan belum adanya hasil audit kerugian negara yang resmi dan final dari instansi yang berwenang (seperti BPKP atau BPK).