Mohon tunggu...
Aven Jaman
Aven Jaman Mohon Tunggu... Administrasi - penulis

Menjadi Berarti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prahara Jiwasraya, Bakrie Terbilang, Bakrie Tak Boleh Disidang?

26 Juni 2020   18:37 Diperbarui: 26 Juni 2020   18:43 3491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

8. PT Bakrie Telecom Tbk,

9. PT Bumi Resources Tbk

10. PT Dara Henwa Tbk.

11. PT Bakrie Sumatra Plantatios Tbk,

12. PT Bakrie Capitalinc Investment, dan

13. PT Visi Media Asia.

Disebutkan sumber Tempo dalam investigasi tersebut, tim audit menemukan transaksi saham ini bermula dari repo atau repurchase agreement pada 2004-2006. Kepemilikan saham Jiwasraya yang diinvestasikan lewat repo saham Group Bakrie diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 triliun.

Harap dicatat, pada rentang 2004-2005, Tuan Bakrie adalah Menko Perekonomian pada Kabinet Indonesia Bersatu. Sebuah jabatan yang memungkinkannya bisa leluasa punya akses ke mana-mana pada dunia perekonomian dalam negeri.

Repo saham Bakrie yang senilai 3 trilyun yang tak ditebus-tebus juga itulah salah satu sebab mengapa pas pergantian direksi pada 2008, Jiwasraya tercatat memiliki liability (tanggungan beban hutang) sejumlah 5,3 T.

Bakrie Dilindungi?

Nah, pembaca coba lihat drama pengadilan kasus Jiwasraya ini sekarang! Yang diseret ke muka pengadilan adalah direksi Jiwasraya 2008-2018 dan operator lapangan yang goreng saham Jiwasraya di Pasar Modal pada rentang jabatan direksi tersebut saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun