Mohon tunggu...
Aven Jaman
Aven Jaman Mohon Tunggu... Administrasi - penulis

Menjadi Berarti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prahara Jiwasraya, Bakrie Terbilang, Bakrie Tak Boleh Disidang?

26 Juni 2020   18:37 Diperbarui: 26 Juni 2020   18:43 3491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Tjokro, terdakwa dimaksud, repo saham milik Bakrie yang dilakukan Jiwasraya pada rentang 2004-2006 adalah salah satu faktor sebagai sebab utama kerusakan sistemik yang dialami Jiwasraya sampai kini terjadi gagal bayar.

Kesaksian Tjokro klop rupanya dengan hasil investigasi majalah Tempo edisi Maret 2020 yang menyebutkan bahwa di balik kisah kejatuhan Jiwasraya, adalah sejumlah perusahaan dari grup milik Bakrie ikut punya andil, selain Beny Tjokro itu tentunya.

Khusus Bakrie Group, perusahaan-perusahaan itu konon tidak semuanya hadir pakai bendera grup Bakrie. Kebanyakan dengan modus underlying assets yang membuat kode emiten grup Bakrie tak kelihatan. Namun lewat telusuran investigatif mendalam oleh kru Tempo, perusahaan-perusahaan itu dilaporkan punya afiliasi ke grup Lord Bakrie.

Perusahaan itu antara lain:

1. Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh

2. Pan Arcadia Saham Syariah,

3. Pinnacle Dana Prima

4. Pool Advista Kapita Optima

5. Pool Advista Kapital Syariah,

6. Treasure Fund Super Maxxi

7. PT Bumi Resources Minerals (Tbk),

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun