Kesadaran akan pajak adalah suatu kondisi dimana masyarakat harus mengetahui atau mematuhi,bertanggung jawab atas aturan-aturan yang telah di tetapkan dalam undang-undang tentang pajak.Â
Kesadaran akan pajak yaitu diliputi dari beberapa hal yaitu :
1. Mengetahui fungsi dan guna membayar pajak.
2. Mengetahui kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan pajak.
3. Membaca undang-undang yang berkaitan dengan pajak.
4. Menghitung dan membayar pajak sesuai kewajiban.
Kesadaran akan pajak berpengaruh positif terhadap keberlangsungan perpajakan,tanpa adanya tekanan dan paksaan. Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya kita agar menumbuhkan dan bertanggung jawab atas kewajiban kewajiban yang harus kita jalami agar terjalannya visi dan misi pemerintahan dalam membangun negri.Â
Semoga kita diberi kesehatan dalam masa pandemi yang belum juga berakhir ini,semoga pemerintah dapat menggunakan pajak yang telah dibayarkan oleh rakyat-rakyatnya dengan sebaik baiknya dan akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak,amin. Terimakasih,dan assalamualaikum wr wb.