Mohon tunggu...
Hendri Mahdi
Hendri Mahdi Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa BlogSaya:"www.duniakontraktor.com" Email:"hendri@duniakontraktor.com"

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Televisi Harus Hentikan Berita Bejat Tentang KD

1 Mei 2011   05:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:12 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Televisi pada jaman sekarang ini bukan lagi barang mewah seperti 15 tahun atau 20 tahun yang lalu. Dimana pada saat itu satu kampung yang memiliki TV hanya satu orang. Sekarang hampir di setiap rumah televisi pasti menjadi satu perabot yang melengkapi keberadaan rumah tersebut.

Sebagaimana yang kita ketahui, acara TV kebanyakan jauh bertentangan dengan agama dan pendidikan. Bahkan acara-acara tersebut akan mengakibatkan banyak pengaruh bagi siapa yang menontonnya dan pengaruh yang ditimbulkan oleh televisi pada umumnya lebih banyak pengaruh negatif dibanding positifnya.

Salah satu berita yg dapat memberikan pengaruh buruk tsb adalah pemberitaan mengenai Kris Dayanti (KD). Berita negartif KD hampir tiap hari menghiasi layar televisi kita, dan pada umumnya pemberitaan tsb dikupas mengenai sisi negatifnya, spt: masalah perselingkuhan, bermesraan dg suami orang, ciuman, berpelukan, dan berita akhir2 ini mengenai kehamilannya diluar nikah.

Bila kita nilai dari sudut pandang agama, moral dan budaya kita, apakah layak seorang bintang berperilaku demikian?

Kita pasti sepakat bahwa perilaku KD tidak sesuai dg etika ketimuran. Tapi bila berita spt ini muncul setiap hari, mulai dari pagi, siang dan malam maka akhirnya perilaku bejat tsb akan berubah penilaiannya menjadi sesuatu yg biasa terutama dikalangan remaja dan generasi muda kita.

Sebelum rusaknya etika, budaya dan agama generasi penerus bangsa ini, maka saya harap televisi segera menghentikan tayangan2 bejat mengenai Kris Dayanti.

Not:

Penampilan/perbuatan yg diluar batas kewajaran, yg bila dilihat oleh orang lain, dpt menimbulkan perasaan benci, berdosa, merusak ketentraman umum, dll yg sejenis dg itu, merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU HAM

Pasal 69 UU No. 39 TAHUN 1999

  1. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.

Referensi: http://srianisa.multiply.com/journal/item/7 dan http://duniakontraktor.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun