Mohon tunggu...
Teja
Teja Mohon Tunggu... Buruh - Keterangan Profil harus diisi

Mahasiswa tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Upah Buruh Versus Kebutuhan Hidup di Indonesia

8 Februari 2012   20:32 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:53 1267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahukah anda bahwa upah buruh cenderung meningkat dari tahun ke tahun? Mungkin anda pernah mendengar cerita dari kakek anda, ayah anda atau siapapun yang lebih tua dari anda tentang pendapatan mereka pada jaman dahulu. Dari cerita tersebut, sebagian dari anda akan menyimpulkan bahwa pendapatan orang-orang jaman dahulu lebih kecil daripada jaman sekarang. Benarkah hal tersebut? Untuk lebih mudah mengamati, berikut adalah data rata-rata upah nominal buruh di Indonesia dari akhir tahun 1996 sampai awal 2011. Upah nominal adalah jumlah uang yang diterima para pekerja dari para pengusaha atas tenaga fisik atau mental pekerja yang digunakan dalam proses produksi.

Data tersebut didapatkan dari Biro Pusat Statistik Indonesia. Dari data tersebut kita dapat melihat bahwa pada akhir tahun 1996, upah buruh industri adalah sebesar 184,8 ribu rupiah sedangkan upah buruh hotel adalah 216,5 ribu rupiah dan upah buruh pertambangan sebesar 607,4 ribu rupiah. Kemudian pada bulan juni 2011, upah tersebut sudah meningkat menjadi 1,28 juta rupiah untuk buruh industri; 1,38 juta rupiah untuk buruh hotel; dan 4,38 juta rupiah untuk buruh pertambangan. Sungguh menakjubkan, dalam lima belas tahun terakhir, upah buruh sudah meningkat sekitar enam kali lipat dari sebelumnya, bahkan upah buruh pertambangan sudah meningkat sekitar tujuh kali lipat dari sebelumnya.

Sekarang, bagaimana kalau kita hadapkan dengan inflasi yang terjadi di Indonesia? Inflasi adalah penurunan nilai mata uang atau bisa juga didefinisikan sebagai kenaikan harga-harga umum barang-barang secara terus menerus. Untuk mengamati besarnya upah jika tidak mengalami inflasi, maka yang kita amati adalah upah real nya. Upah real adalah tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut untuk membeli barang dan jasa keperluan pekerja. Mari kita simak grafik rata-rata upah real buruh di bawah ini.

13287292852100452800
13287292852100452800

Dari grafik di atas, sekilas kita amati untuk upah buruh industri dan upah buruh hotel seperti tidak ada perubahan. Tapi mari kita teliti lebih dalam, upah buruh industri pada akhir tahun 1996 adalah sebesar 184,8 ribu rupiah sedangkan upah buruh hotel adalah 216,5 ribu rupiah dan upah buruh pertambangan sebesar 607,4 ribu rupiah. Kemudian pada bulan juni 2011, upah real tersebut menjadi 253,3 ribu rupiah untuk buruh industri; 272,4 ribu rupiah untuk buruh hotel; dan 866 ribu rupiah untuk buruh pertambangan. Ternyata upah buruh secara real tetap meningkat walaupun besarnya tidak sebesar upah nominal. Pada akhir tahun 1996, upah real dan upah nominal besarnya sama di data ini. Hal ini dikarenakan referensi yang digunakan adalah tahun tersebut. Dalam arti, tahun tersebut adalah tahun awal perhitungan inflasi yang terjadi sehingga besarnya upah pada tahun tersebut dianggap sama, inflasinya nol dan indeks harga konsumennya seratus.

Jangan senang dahulu dengan terjadinya kenaikan upah buruh. Mari kita telaah lebih jauh lagi tentang fenomena ini. Pertanyaan kita selanjutnya adalah apakah kenaikan upah buruh tersebut sebanding dengan kenaikan harga biaya hidup? Hal ini dapat dijawab dengan menggunakan indeks harga konsumen dan indeks upah real. Perubahan indeks harga konsumen dari waktu ke waktu menunjukkan perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Indeks harga konsumen inilah yang sering digunakan sebagai indikator untuk mengukur tingkat inflasi. Indeks harga konsumen juga biasa disebut dengan nama indeks biaya hidup. Sementara itu, perubahan indeks upah real menunjukan perubahan upah real buruh dari waktu ke waktu. Mari kita amati grafik indeks upah real versus indeks harga konsumen di bawah ini agar lebih jelas.

132872935145246238
132872935145246238

Dari grafik di atas kita akan melihat bahwa semua variabel indeks memiliki satuan persen dan dimulai dari seratus persen agar bisa dibandingkan. Itu artinya nilai uang dari upah real semuanya kita konversi menjadi persen dan nilai semua upah real pada tahun 1996 adalah 100%. Dalam grafik perbandingan tersebut terlihat bahwa indeks harga konsumen atau indeks biaya hidup selalu meningkat daru tahun ke tahun hingga mencapai lima kali lipatnya dari akhir tahun 1996 sampai bulan juni 2011. Tetapi indeks upah real buruh industri dan buruh hotel cenderung stagnan dari tahun ke tahun, ada fluktuasi tapi hanya sedikit, peningkatan pun sebenarnya terjadi tetapi hanya kecil sekali. Berbeda dengan buruh pertambangan, dari tahun 1996 indeks upah real cenderung stagnan dan berfluktuasi, tetapi pada akhir tahun 2008 mulai terjadi peningkatan yang besar hingga akhirnya pada juni 2011 besar kenaikan indeks upah real buruh sudah mendekati besarnya perubahan indeks biaya hidup walaupun masih berada di bawahnya. Apa yang bisa kita simpulkan dari grafik diatas? Ternyata besarnya kenaikan upah buruh secara nyata atau real tidak sebanding dengan besarnya kenaikan biaya hidup. Biaya hidup naik lebih cepat daripada kenaikan upah buruh.

Tinjauan Hukum

Menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 88, setiap buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya adalah upah minimum. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Kebutuhan hidup layak adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. Standar KHL ini terdiri dari beberapa komponen yaitu :

  • Makanan & Minuman (11 komponen)
  • Sandang (9 komponen)
  • Perumahan (19 komponen)
  • Pendidikan (1 komponen)
  • Kesehatan (3 komponen)
  • Transportasi (1 komponen)
  • Rekreasi dan Tabungan (2 komponen)>

Berikut adalah mekanisme proses penetapan upah minimum berdasarkan standar kebutuhan hidup layak:

  • Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota membentuk tim survey yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit: perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.
  • Standar KHL ditetapkan dalam Kepmen No. 17 tahun 2005, berdasarkan standar tersebut, tim survey Dewan Pengupahan melakukan survey harga untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing.
  • Survey dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari s/d September , sedang untuk bulan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survey tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai KHL.
  • Nilai KHL ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
  • Berdasarkan nilai harga survey tersebut, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan factor lain : produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya.
  • Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan Upah Minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.

Tanggapan Penulis

Seharusnya setelah dikeluarkannya undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan keputusan menteri tenaga kerja No. 17 tahun 2005, besarnya kenaikan upah buruh akan sebanding dengan kenaikan kebutuhan hidup layak. Tetapi pada kenyataannya tidak demikian, pada tahun 2011 baru ada 8 provinsi yang penetapan upah minimum provinsinya melebihi KHL. Kedelapan provinsi tersebut adalah:

  1. Provinsi Sulawesi Utara,
  2. Sumatera Utara,
  3. Kalimantan Selatan,
  4. Kalimantan Tengah,
  5. Sulawesi Selatan,
  6. Bengkulu,
  7. DI Yogyakarta, dan
  8. Jambi

Selain itu ada juga permasalahan upah minimum yang berhubungan dengan masa kerja. Menurut peraturan yang telah disebutkan sebelumnya, upah minimum merupakan upah terendah yang diperuntukan bagi buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Akan tetapi, upah minimun sering kali diberikan kepada semua buruh dengan masa kerja hingga belasan tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun