Mohon tunggu...
Teguh Ikhmal Bakhtiar
Teguh Ikhmal Bakhtiar Mohon Tunggu... Lainnya - Kosong itu isi, Isi itu kosong, teguhikhma@gmail.com

Apa yang membuat kamu yakin sekarang kamu sedang tidak bermimpi?

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RKUHP Disahkan: Mana Saja Pasal yang Menjadi Kontroversi

7 Desember 2022   08:16 Diperbarui: 7 Desember 2022   08:34 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: Tribunnews.com

Pasal 218 dan 219 RKUHP ini mengandung semua yang menghina, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dapat dipidana hingga maksimal 3 tahun atau 4 tahun jika dilakukan melalui media sosial.

Perkara dalam pasal ini hanya akan diproses ketika Presiden atau Wakil Presiden melaporkan pelaku. Pasal ini juga menjadi sorotan karena dinilai akan mengurangi kebebasan berpendapat orang.

5. Larangan perzinahan dan kumpul kebo

Pada pasal 411 RKUHP mengatur bahwa perzinahan dan kumpul kebo akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan pada pasal 412 mengatur orang yang hidup bersama sebagai suami istri padahal keduanya bukan suami istri, akan dikenakan pidana penjara 6 bulan.

Pasal di atas merupakan delik aduan, yang mana hanya dapat dilaporkan oleh suami/istri sah dan orang tua atau anak pelaku. Pasal ini dianggap sangat terlalu mengangkut urusan pribadi perseorangan.

6. Hukuman mati

Hukuman mati menjadi hukuman yang turut diatur dalam Pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102 RKUHP. Pasal ini dianggap mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).

7. Tindak pidana masyarakat beragama

Pasal 300 RKUHP melarang setiap orang untuk melakukan tindakan permusuhan; mengungkapkan kebencian atau permusuhan; menghasut permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap orang lain dan kelompok atau kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan, agama atau kepercayaan di Indonesia

Pelakunya akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori IV.

8. Hukum adat

Pasal kontroversial terakhir adalah pasal yang mengatur bahwa seseorang dapat dihukum sesuai dengan hukum adar jika aturannya tidak dimuat dalam RKUHP.

Pasal 2 RKUHP ini dinilai sangat memberi ruang bagi diskriminalisasi. Indonesia banyak memiliki macam budaya, ketika pasal ini disahkan maka penguasa daerah setempat akan semena-mena.

Itulah 8 poin kontroversial saat RKUHP disahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun