Mohon tunggu...
Teguh Gw
Teguh Gw Mohon Tunggu... Guru - Pernah menjadi guru

Pemerhati pendidikan, tinggal di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Betul, SDM Unggul

15 Januari 2020   09:48 Diperbarui: 15 Januari 2020   09:59 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tahap kedua, calon mahasiswa menyelesaikan ujian tulis berbasis buku pedagogi tertentu. Ini menguji kompetensi ganda: kognitif dan afektif. Kompetensi kognitif jelas teruji karena secara spontan calon mahasiswa diuji pemahamannya atas isi buku yang baru diterimanya saat itu juga. 

Kecakapan calon mahasiswa dalam mengerjakan ujian sekaligus mencerminkan afeksinya terhadap ilmu pendidikan. Kemampuannya menyelesaikan ujian dengan baik dapat dipastikan merupakan hasil dari setidaknya salah satu proses: sebelumnya sudah suka membaca buku-buku pedagogi atau baru kali pertama membaca tetapi sangat menikmati isinya. Dua-duanya mengindikasikan passion di dunia pendidikan.

Tahap ketiga, calon mahasiswa dilibatkan dalam aktivitas klinis menyerupai situasi sekolah. Anekdot berdasarkan obervasi saksama atas aktivitas ini menjadi potret yang akurat mendeteksi bibit kompetensi pedagogik, kepribadian, dan sosial calon mahasiswa. 

Tahap keempat (final), calon mahasiswa menjalani wawancara. Salah satu pertanyaan terpenting yang menuntut penjelasan calon mahasiswa adalah "Mengapa Anda memutuskan untuk menjadi guru?"

Apakah prosedur seleksi yang rumit dan menguras energi seperti itu menarik minat untuk mengadopsi? Bergantung pada standar yang menjadi acuan penerimaan mahasiswa! 

Jika acuannya daya tampung kampus, tentu modus seleksi seketat itu akan dipandang sebagai tengara malapetaka. Mengapa? Penentuan daya tampung kampus tidak lepas dari kalkulasi ekonomis. Mekanisme seleksi semacam ini layak diadopsi hanya jika penerimaan mahasiswa pendidikan calon guru mengacu pada standar ambang batas kelayakan (passing grade).

Persemaian Calon Guru

Kampus penyelenggara pendidikan calon guru, atau di dalam sistem pendidikan kita dikenal dengan sebutan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), bertanggung jawab atas kualitas guru yang diluluskannya. Untuk tumbuh menjadi calon guru yang betul, bibit guru yang sudah terseleksi secara betul itu mesti "disemai" di LPTK yang betul juga.

Upaya pembenahan LPTK terakhir tertuang di dalam Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Mengacu kepada rumusan Standar Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri tersebut berisi rambu-rambu normatif yang meliputi delapan komponen: (1) standar kompetensi lulusan, (2) standar isi, (3) standar proses, (4) tandar penilaian, (5) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (6) standar sarana dan prasarana, (7) standar pengeloaan, dan (8) standar pembiayaan.

Untuk menjamin terwujudnya LPTK yang betul, pemenuhan standar pendidikan dan tenaga kependidikan patut untuk diprioritaskan. Mahasiswa hasil seleksi secara betul itu akan berkembang menjadi calon guru yang betul hanya jika mendapat pendidikan dan pelatihan dari pendidik dan coach yang betul pula. 

Harus dipastikan bahwa pendidik di LPTK adalah pedagog yang kompeten secara teoretis dan praksis. Dalam rangka mematuhi kriteria ini, dapat diprediksi bakal banyak LPTK mengalami penyusutan hak untuk menyelenggarakan pendidikan calon guru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun