Korupsi dapat diibaratkan sebagai tetesan kecil yang perlahan namun pasti menguras sebuah bak air. Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi sebaiknya dirancang sedekat mungkin dengan kehidupan sehari-hari, agar nilai kejujuran tumbuh secara alami di ruang kelas, organisasi, maupun lingkungan kampus atau sekolah.
Langkah sederhana dapat dimulai melalui penerapan “kontrak integritas” pada saat ujian maupun tugas, berupa janji untuk bersikap jujur yang disepakati bersama. Jika terjadi pelanggaran, konsekuensi yang bersifat mendidik dapat diberikan, misalnya melalui refleksi tertulis agar kesalahan tersebut menjadi pembelajaran.
Selain itu, transparansi juga penting dibiasakan. Misalnya, rencana dan realisasi anggaran OSIS atau UKM dapat dipublikasikan melalui papan digital sehingga seluruh pihak dapat melihat arus masuk dan keluar dana serta mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Dengan cara ini, akuntabilitas dilatih sejak dini.
Metode pembelajaran akan lebih bermakna apabila menggunakan studi kasus maupun role-play. Contohnya, bagaimana menyikapi “gratifikasi” (pemberian yang berpotensi memengaruhi keputusan) atau “benturan kepentingan” (situasi ketika pengambil keputusan memiliki kepentingan pribadi). Latihan semacam ini melatih peserta didik untuk terbiasa mengambil keputusan etis dengan alasan yang jelas.
Pemanfaatan teknologi juga dapat menjadi instrumen pengawasan. Presensi digital, misalnya, mampu mencegah praktik titip absen. Fitur audit trail pada dokumen atau proposal kegiatan dapat mencatat jejak perubahan, sementara formulir pengadaan sederhana membantu memastikan proses berjalan tertib dan mudah ditelusuri.
Jangan lupa sediakan saluran pelaporan yang aman dan rahasia, biasa disebut WBS (Whistleblowing System), lengkap dengan alur jelas dan batas waktu tindak lanjut agar laporan tidak hilang di tengah jalan.
Prinsipnya, pelapor dilindungi, identitas dijaga, dan progres penanganan dibuat transparan sebatas yang memungkinkan, sehingga kepercayaan terhadap sistem meningkat.
Secara kebijakan, perguruan tinggi memang diwajibkan menyelenggarakan pendidikan antikorupsi, jadi kampus punya dasar kuat untuk memasukkan materi ini ke mata kuliah, kegiatan kemahasiswaan, dan pengembangan karakter.
Di sekolah, nilai antikorupsi diintegrasikan ke berbagai pelajaran dan Proyek Profil Pelajar Pancasila dalam Kurikulum Merdeka supaya peserta didik mengalami langsung praktik jujur, tanggung jawab, dan transparansi.