Jadi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak dapat mencukupi untuk membayar kembali dari dana sukuk sehingga terjadinya gagal bayar. Jika pemerintah tidak menginginkan itu terjadi, maka jalan yang harus diambil yaitu dengan menerbitkan sukuk kembali untuk membayar dana ke investor yang jatuh tempo. Referensi : komparasi pembiayaan pembangunan infrastruktur pemerintah dengan dana obligasi konvensional dan obligasi syariah/suku (studi kasus pembangunan jalan tol trans sumatera), achmad helmi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!