Mohon tunggu...
Teddy Wakum
Teddy Wakum Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Bantuan Hukum

Menulis dan mengadvokasi isu Kemanusiaan di Papua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aspirasi Mama-Mama Pedagang Pasar Asli Papua ke Majelis Rakyat Papua Selatan

11 April 2024   21:25 Diperbarui: 11 April 2024   21:38 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kami sering mendengar ada bantuan ini dan itu, tetapi Hampir sebagian besar kami mama-mama Asli Papua yang duduk berjualan di pasar bertahan dengan modal sendiri alias tidak mendapat bantuan dari Pemerintah. Fakta  ini adalah membuktikan bahwa  tanpa bantuan pendanaan dari pemerintah   kami mampu bertahan dan bersaing karena lokasi pasar yang Strategis

Semua Fakta diatas menunjukan bahwa kebijakan Pasar Rakyat yang dibuat secara serampangan tanpa mengakomodir permintaan mama-mama papua diatas jelas-jelas mencerminkan sikap Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan perintah ketentuan "Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa Pasar rakyat" sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

LBH Papua Pos Merauke 
LBH Papua Pos Merauke 

Kami mama-mama tahu bahwa begitu banyak uang yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam konteks Daerah Otonomi khusus namun kami sebagai Orang Asli Papua yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari semua itu tidak menikmati sedikit-pun, padahal kami juga membayar retribusi. Atas dasar itu, maka sesuai dengan kewenangan "Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat dalam rangka peningkatan daya saing yang dilakukan dalam bentuk: a. pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat; b. implementasi manajemen pengelolaan yang profesional; c. fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau d. fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang Pasar di Pasar rakyat" sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sehingga kami mama-mama Pedagang Asli Papua mendatangi dan Menyampaikan secara langsung kepada  Majelis Rakyat Papua Selatan sebagai Lembaga Kultural Orang Asli Papua yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2O2I Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO1 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua guna mengambil langkah-langkah Proteksi terhadap Orang Asli Papua Khususnya Pedangan Mama-Mama Asli Papua sesuai dengan tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan sebagai berikut :

1. Majelis Rakyat Papua Segera Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merauke atau yang berwenang yaitu Bupati untuk memastikan dan menjadikan Pasar SMP Negeri 2 menjadi Pusat Pembangunan Pasar Mama-mama Asli Papua yang Utama



2. Majelis Rakyat Papua segera berkoordinasi dan mendesak Pemerintah kab. Merauke untuk menjadi Pasar Mama-mama Asli Papua yang di Blorep menjadi Unit 2 sebagai  Pusat Penjualan Kerajinan dan juga Balai Pelatihan untuk pengembangan ekonomi Mama-mama Asli Papua


3. Majelis Rakyat Papua Selatan wajib memasukkan agenda  Pembangunan Pasar Mama-mama Asli Papua yang layak dan sesuai yang berlokasi  di belakang SMP Negeri 2 Merauke untuk dibahas anggaranya bersama PJ  Gubernur dan DPR Papua Selatan dalam Musrembang Daerah


4. Memastikan dan Mengawasi Program  ekonomi yang tepat Sasaran kepada Mama-mama Asli Papua yang disesuaikan dengan persebaran Pasar  OAP dan data yang valid

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun