Pihak Kejaksaan Negeri Tebo saat ini tengah mengungkap kasus bocornya dana Simpan Pinjam yang di PNPM MP Rimbo Bujang yang nilainya mencapai Rp 700 juta lebih.
Beberapa waktu yang lalu, pihak Kejari Tebo sendiri menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini bakal menetapkan siapa tersangkanya dan siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Tebo pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus PNPM MP Rimbo Bujang pada saat terjadinya kebocoran dana simpan pinjam tersebut. Mereka adalah Sardi yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua UPK Artha Makmur, Sekretaris Barokah dan Bendahara Eni Erawati.
Terkait hal itu, Sularno yang saat ini menjabat sebagai Ketua UPK Artha Makmur Kecamatan Rimbo Bujang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait persoalan itu.
Namun, pihaknya selalu kooperatif dan membantu pihak Kejaksaan Negara Tebo ketika dimintai untuk memberikan keterangan.
"Silahkan diungkap dengan menetapkan siapa tersangkanya atas kasus bocornya dana SPP PNPM MP Rimbo Bujang ini karena kita (Pengurus sekarang,red) tidak terlibat langsung dan persoalan itu sudah ke ranah hukum ya itu sudah wewenangnya penegak hukum. UPK sudah membantu memberikan informasi apa adanya," kata Sularno, Kamis (06/12/2018).
Sularno pun membeberkan bahwa orang yang dianggap bertanggung jawab atas kasus itu dulu sudah mengembalikan dana itu namun berupa aset atau barang berupa kebun karet dan lahan pekarangan. Namun, saat ini semuanya (Surat tanah,red) disita oleh Kejaksaan.