Referensi:
[i] Pemerintah Indonesia. 1992. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Lembaran RI Tahun 1992 No. 23. Jakarta : Sekretariat Negara.
[ii] Departemen Agama RI, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Depag RI, 1979.
Elyani, R.E., Hidayatullah, R., Sandria. Memiliki keturunan dengan bayi tabung, bolehkah? [Internet]. 2016 Mei 1 [cited 2019 Aug 15]. Available from:Â
Andayani, I. Tanggung gugat dokter dalam penyelenggaraan bayi tabung berdasarkan hukum positif di indonesia. Persperktif [Internet]. 2002 April [cited 2019 Aug 15]. Available from:Â
[iii] Kausyn, E. Aplikasi  bioteknologi bayi tabung (IVF) dan transfer embrio. [Internet]. 2019 April [cited 2019 Aug 15]. Available from:Â