Mohon tunggu...
Tazkiya Purwati Ariviani
Tazkiya Purwati Ariviani Mohon Tunggu... Dokter - FKUI2019

Stay Foolish, Stay Hungry

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Isu Kedokteran: Bayi Tabung

19 Agustus 2019   19:25 Diperbarui: 19 Agustus 2019   19:50 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Referensi:

[i] Pemerintah Indonesia. 1992. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Lembaran RI Tahun 1992 No. 23. Jakarta : Sekretariat Negara.

[ii] Departemen Agama RI, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Depag RI, 1979.

Elyani, R.E., Hidayatullah, R., Sandria. Memiliki keturunan dengan bayi tabung, bolehkah? [Internet]. 2016 Mei 1 [cited 2019 Aug 15]. Available from: 

Andayani, I. Tanggung gugat dokter dalam penyelenggaraan bayi tabung berdasarkan hukum positif di indonesia. Persperktif [Internet]. 2002 April [cited 2019 Aug 15]. Available from: 

[iii] Kausyn, E. Aplikasi  bioteknologi bayi tabung (IVF) dan transfer embrio. [Internet]. 2019 April [cited 2019 Aug 15]. Available from: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun