Mohon tunggu...
TAX CENTER UIN SGD BANDUNG
TAX CENTER UIN SGD BANDUNG Mohon Tunggu... Konsultan - Pusat Studi Perpajakan Di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tax Center FISIP UIN SGD Bandung merupakan pusat informasi pendidikan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mengerti hak dan kewajiban perpajakannya. Lembaga ini merupakan hasil kerjasama antara DJP Kanwil Jabar 1 dengan UIN SGD Bandung yang diinisiasi oleh Jurusan Administrasi Publik pada tanggal 10 Desember 2020.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21: Pergeseran Paradigma Pajak Penghasilan

18 Februari 2024   11:59 Diperbarui: 18 Februari 2024   12:41 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pinterest.com

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selalu menjadi topik yang hangat di perbincangkan dalam dunia perpajakan, khususnya dalam konteks perubahan ekonomi serta kebijakan fiskal. Seiring dengan berkembangnya zaman maka kebijakan mengenai perpajakan tidak lepas dari perubahan yang dimana hal ini bermaksud agar terjadinya kesesuaian dengan tujuan transformasi pajak pada masa kini.

Dilihat dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Orang Pribadi dan pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 menjadi bukti bahwa pemotongan PPh Pasal 21 telah memasuki era baru. Tetapi, apakah ini hanya perubahan mekanisme atau menciptakan pergeseran paradigma dalam sistem perpajakan?

Pemberlakuan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 atau mungkin lebih dikenal dengan TER yang dikenakan pada pegawai tetap dan tidak tetap muncul sebagai upaya untuk memberikan gambaran yang lebih akurat tentang beban pajak yang sebenarnya. Adanya TER memfokuskan pada penyederhanaan proses penghitungan pajak sehingga terciptakannya kemudahan dan diharapkan akan terwujudnya sistem pajak yang akuntabel dan transparan sehingga memberikan pelayanan yang lebih baik untuk para wajib pajak.

Tetapi, disamping itu semua terdapat pihak yang menyatakan pro dan kontra mengenai kebijakan ini. Tidak sedikit pihak yang merasakan kekhawatiran terkait kompleksitas perhitungan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21. Proses ini lebih memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai undang-undang perpajakan. Apakah dengan diberlakukannya tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 akan menjadi beban tambahan bagi wajib pajak?

Perlu untuk digaris bawahi bahwa dengan menerapkan TER PPh Pasal 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tidak akan menambah beban pajak baru bagi masyarakat atau wajib pajak tetapi hanya menyederhanakan serta memberikan kemudahan oleh pemerintah dalam menghitung PPh Pasal 21.

KELEBIHAN 

Adapun kelebihan dari diterapkannya kebijakan TER PPh Pasal 21, yaitu :

  • Mempermudah proses penghitungan pajak bagi pegawai tetap ataupun tidak tetap sehingga lebih menghemat waktu dan tenaga;
  • Meminimalisir terjadinya kesalahan perhitungan;
  • Meningkatkan kepastian hukum terkait dengan besaran pajak yang harus dipotong; dan
  • Membantu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, baik bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun wajib pajak.

KEKURANGAN

Salah satu kekurangan yang menjadi kontra di pihak masyarakat, yaitu :

  • Perhitungan TER yang dianggap kompleksitas di bulan akhir tahun pajak, meskipun secara umum proses perhitungan TER lebih sederhana dari dulu;
  • Kelebihan pembayaran pajak dari yang seharusnya, terutama bagi kalangan tertentu; dan
  • Ketidaksetaraan dalam pajak, karena penghasilan setiap pekerja berbeda-beda tetapi dapat dikenai tarif pajak yang sama sehingga mungkin ada ketidaksetaraan dalam beban pajak.

Pernyataan lain yang muncul adalah apakah dengan diberlakukannya TER ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi pajak yang lebih besar? Apakah ini merupakan sebuah sinyal bahwa sistem perpajakan sedang mengalami evolusi untuk mencapai kesederhanaan dan keadilan yang lebih baik lagi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun