Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen , penulis buku “1001 Masjid di 5 Benua” dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Lebih Jauh dengan Syiah di Islamic Cultural Centre

9 Februari 2025   11:02 Diperbarui: 9 Februari 2025   11:02 1727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buku Akhirnya Terbuka Kebenaran
Buku Akhirnya Terbuka Kebenaran ditulis oleh Dr. Muhammad Al-Tijani Al-Samawi, seorang mantan ulama Sunni dari Tunisia yang kemudian beralih ke Syiah setelah melakukan kajian mendalam. Buku ini berisi refleksi intelektualnya tentang Islam, di mana ia membandingkan ajaran Sunni dan Syiah secara kritis. Al-Tijani menekankan pentingnya menelusuri sejarah Islam secara objektif dan menyoroti konsep Ahlul Bait, Imamah, serta peristiwa-peristiwa penting seperti Ghadir Khum dan Karbala.
Buku ini sering menjadi bacaan bagi mereka yang ingin memahami perspektif Syiah dari sudut pandang seseorang yang pernah menjadi Sunni.

Alasan Filosofis Penggunaan Turbah dalam Shalat
Dalam Syiah, turbah (tanah liat suci, sering dari Karbala) digunakan sebagai alas sujud dalam shalat. Filosofinya berasal dari hadis Nabi yang menyatakan bahwa "tanah adalah bahan penciptaan manusia", dan sujud di atas tanah melambangkan kerendahan hati dan keterhubungan manusia
Syiah memaknai ini sebagai petunjuk bahwa sujud sebaiknya dilakukan di atas unsur alami seperti tanah, bukan di atas kain, karpet, atau bahan buatan lainnya.
Seorang ibu asal Manado awalnya beragama Kristen, lalu masuk Islam dan bergabung dengan Jemaah Tabligh. Setelah mendalami ajaran Islam lebih dalam dan membaca buku seperti Akhirnya Kutemukan Kebenaran karya Dr. Muhammad Al-Tijani, ia menemukan Syiah, terutama dalam konsep Ahlul Bait dan Imamah, yang menurutnya lebih rasional dan mendalam.
Awalnya, suaminya tetap dalam Jemaah Tabligh, tetapi setelah bertahun-tahun berdiskusi dan membaca buku yang sama, akhirnya ia juga menerima ajaran Syiah. Kini, setelah 25 tahun, mereka bersama dalam keyakinan yang sama, menjalani hidup sebagai pengikut Ahlul Bait dengan penuh keyakinan.

Nikah Mut'ah:
Nikah mut'ah (pernikahan sementara) masih dianggap sah dalam teologi Syiah dengan beberapa ketentuan, sedangkan dalam Sunni praktik ini telah dilarang setelah masa Khalifah Umar bin Khattab.
Uniknya Dalam nikah mut'ah tidak ada kewajiban nafkah dari suami ke istri dan dan secara filosofi dilakukan untuk menghindari zinah.
Di Irn praktik ini masih dilaksanakan walau sangat terbatas dan perkawinan juga dicatat untuk kejelasan status anak.

Perpustakaan : dokpri 
Perpustakaan : dokpri 

Tidak terasa waktu sudah menunjukkan lebih pukul 9 malam. Acara kemudian dilanjutkan dengan berkunjung ke perpustakaan dan melihat buku buku dan Al Quran.
Pak ustaz sempat bertanya apa perbedaan antara Al Quran Snni dan Syiah? Ternyata hanya terletak di kertas cetakan larena biasanya alquran syiah lebih lux kertas nya.

Pak Pandji dan Ustaz: Dokpri
Pak Pandji dan Ustaz: Dokpri

Salah seorang peserta, Pak Panji juga sempat berfoto bersama ustad sambil memegang salah satu buku fiqih syiah karya Imam Jafar Shadiq dengan pengantar  sang ustaz yaitu Dr, Umar Shahab.

Waktu hampir pukul 10 malam ketika saya meninggalkan ICC.  Naik Tije dari halte Pejaten menuju stasiun LRT Kuningan .
Dalam perjalanan pulang saya terkesan dengan perbatasan ustaz Umar: "Walau secara jumlah kami ini minoritas, tapi kami tidak pernah merasa minoritas."

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun