Mahar pernikahan di Aceh telah menjadi bagian penting dari tradisi dan budaya masyarakat Aceh. Syariat Islam memang mewajibkan mahar sebagai bagian dari pernikahan, tetapi nilai mahar yang ditetapkan seringkali dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya, seperti status  keluarga dan tradisi lokal.Â
Namun, harga emas yang meningkat tidak diikuti dengan penyesuaian mahar pernikahan, yang masih berkisar 10-15 mayam, bahkan 30 mayam ( 1 mayam = 3 gram emas). Bahkan pernah yang maharnya 50 mayam emas lho!.
Hal ini dapat menjadi beban bagi calon pengantin pria dan menyebabkan penurunan jumlah pernikahan di Aceh. Banyak calon pengantin pria yang tidak mampu memenuhi tuntutan mahar yang tinggi, sehingga mereka memilih untuk  menunda pernikahan.Â
Hal ini juga dapat menyebabkan peningkatan jumlah pernikahan yang tidak sah atau pernikahan yang dilakukan secara diam-diam, tanpa sepengetahuan keluarga dan masyarakat.
Tradisi dan budaya (al ma'ruf atau 'urfu) yang kuat dalam masyarakat Aceh membuat nilai mahar menjadi bagian penting dari pernikahan. Status sosial keluarga dan calon pengantin juga dapat mempengaruhi nilai mahar yang ditetapkan.Â
Namun, kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesederhanaan dan kemudahan dalam pernikahan dapat menyebabkan tuntutan mahar yang terus meninggi.
Di antara Solusi yang Relevan: ada arisan nikah!
Untuk mengatasi fenomena mahar tinggi, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesederhanaan dan kemudahan dalam pernikahan.Â
Kita perlu juga berfikir tentang alternatif mahar selain emas, seperti tabungan di bank atau surat tanah, dapat menjadi pilihan yang lebih realistis dan tidak memberatkan.Â
Negosiasi dan komunikasi antara calon pengantin dan keluarga mereka juga dapat membantu menentukan mahar yang wajar dan tidak memberatkan.Â
Solusi praktis lainnya adalah, dengan model klasik berupa arisan nikah. para peserta yang lajang berkomitmen dengan nilai emas untuk membantu persiapan mahar di kemudian hari.
Peran Pemerintah:
Pemerintah dan ulama dapat berperan dalam memberikan pedoman dan arahan tentang penentuan mahar yang sesuai dengan syariat Islam. Mereka juga bisa mengalokasikan dana untuk nikah masal untuk pasangan tertentu.