Mohon tunggu...
Taufik Hidayat
Taufik Hidayat Mohon Tunggu... -

seorang anak yang mencari jati diri dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peranan Lembaga Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan

24 September 2012   03:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:49 2484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat muslim yang hartanya telah mencapai nishab (batasan minimal harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya). Selain itu, zakat juga merupakan salah satu rukun islam nomor tiga. Sehingga, hukum membayar zakat itu sama halnya dengan shlat yaitu wajib ain.

Dalam mengelurkan zakat terkadang seseorang masih bingung, enggan atua bahkan sibuk dengan aktivitas kesehariannya. Sehingga, dijadikan alasan untuk tidak membayar zakat karena tidak tahu lokasi mana dan siapa saja yang wajib untuk mendapatkan zakat. Meski demikian, mereka juga harus membayarkan zakatnya karena sekarang ini sudah terdapat lembaga yang dapat membantu mendistibusikan zakat baik di pusat, provinsi, atau bahkan di kota dan kabupaten.

Lembaga zakat yang sampai sekarang ini dihimpun telah tercatat sebanyak 1 BAZNAS (Badan Amil Zakat nasional) di tingkat nasional, 33 BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah) di provinsi dan 240 BAZDA di tingkat kota atau kabupaten serta 18 LAZ (lembaga Amil Zakat) tingkat nasional yang sudah mendapat pengukuhan dari menteri agama. Dengan adanya hal itu tentu akan sangat membantu muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) dalam membayar zakat. Jadi, muzakki datang ke lembaga zakat dengan menyerahkan harta yang telah mencapai nishab. Selanjutnya itu adalah kewajiban dari lembaga zakat untuk mendistribusikan zakatnya.

Tujuan utama dari zakat ini adalah untuk menyeimbangkan antara orang yang kelebihan dana (surplus fund) dengan orang yang kekurangan dana (deficit fund). Sehingga akan tercipta perekonomian yang stabil. Artinya zakat itu digunakan untuk mengentaskan kemiskinan, dimana yang nama mereka tercatat dalam 8 golongan orang yang wajib menerima zakat. Sementara itu, menurut buku Peta Kemiskinan, jumlah mustahik (orang yang wajib menerima zakat) di seluruh Indonesia adalah 33,943.313 jiwa. Dari segi gender nyaris berimbang: 49,9 persen mustahik adalah laki-laki, sisanya 50,1 persen perempuan. Lalu, 52 persen mustahik belum menikah; 42 persen menikah; cerai mati 4,6 persen; dan cerai hidup 1,4 persen. Tingkat pendidikan mereka pun sangat rendah, yakni 77 persen tidak tamat/tamat SD. Sebagian besar mustahik bekerja di sektor pertanian (63,1 persen); industri 8,9; perdagangan 8,8; dan jasa 7.2.

Peta Kemiskinan juga mancatat terdapat 23.676.263 muzakki di seluruh Indonesia dengan jumlah kumulatif terbesar di Jawa Barat 4.721.101 orang, Jawa Timur 2.871.741 orang, DKI Jakarta 2.467.677 orang, Jawa Tengah 2.181.139, Banten 1.324.908 orang, dan Sumatra Utara 1.094.889 orang. Sebagian besar (60,6 persen) muzakki adalah laki-laki; tetapi potensi perempuan tidak bisa diabaikan, yakni 39,4 persen. Penting dicatat, para muzakki ini sebagian besar berusia antara 25-59 tahun (26,1 persen berusia antara 25-34 tahun; 25.00 antara 35-44; dan 26,4 persen antara 45-59 tahun). Latar belakang pekerjaan para muzakki: 27,3 persen bekerja pada sektor pertanian; 20,8 persen pada sektor industri; 18,2 persen pada sektor jasa; dan 10,7 persen di sektor industri.

Dengan adanya data di atas betapa banyak jumlah mustahik yang ada di seluruh wilayah Indonesia, dimana mereka sangat membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meski demikian fakta yang ada menunjukkan hal yang berbeda. Menurut Irfan Syauki Beik, salah satu peneliti zakat mengatakan bahwa sebenarnya potensi dana zakat yang ada di Indonesia ini sangat besar yaitu mencapai 200 triliun. Sementara itu, dana yang telah dihimpun mencapai 1,8 triliun. Fakta ini menunjukkan betapa perlunya untuk sadar akan kewajiban membayar zakat baik muzakki, sebagai orang yang memberikan zakat dan lembaga zakat sebagai pihak pengelola dana tersebut. Tujuannya adalah untuk dapat memdistribusikan zakat secara benar dan tepat sasaran.

Maka dari itu untuk bisa menertibkan hal ini perlu ada pemecahan masalah dengan berbagai strategi yang bisa menyadarkan masyarakat untuk membayar zakat dan pengelola zakat, supaya dapat mendistribusikan zakat secara benar. Adapun cara itu adalah

Pertama, sosialisasi kepada masyarakat. Dalam hal ini masyarakat diberikan pengetahuan, pemahaman tentang apa itu zakat dan apa manfaatnya bagi lahir dan batin. Sebab, tanpa mengetahui akan hal itu biasanya masyarakat itu merasa tidak mengerti dan masa bodoh dengan zakat. Akhirnya tidak mau membayar zakat dan menjadi penyebab terjadinya kehancuran pada zakatnya. Namun, dengan mengetahui akan manfaat dan pengetahuan lain tentang zakat maka mereka akan merasa termotovasi dan merasa ingin dapat merasakan manfaatnya. Kebanyakan mereka yang tidak mau membayar zakat itu karena mereka tidak tau kalau betapa besar balasanya. Sebagaimana firman allah

“Dan perumpamaan orang yang menginfaqkan hartanya untuk mencari ridha allah dan memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di daratan tinggi yang di siram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya maka embun (pun memadai). Sesungguhnya allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (Al-Baqarah:265).

Bentuk dari penyampaian kepada masyarakat itu dapat berupa dengan training, seminar, workshop. Dengan dibantu oleh para pakar dalam bidang zakat yang mampu menjelaskan secara detail dan lugas serta bahasanya dapat dipahami maka akan menjadi hal yang sangat membantu dalam menggugah hati muzakki untuk membayar zakat.

Memang bukan perkara mudah untuk bisa mendapat respon yang positif dari muzakki untuk dapat menunaikan zakatnya. Tentu, setelah hal itu perlu adanya bimbingan dan memberikan tentang kejelasan dari setiap lembaga zakat di daerah tersebut. Sehingga, muzakki tidak kesulitan mencari lembaga. Selain itu, dari pihak lembaga harus bisa menjelaskan secara benar supaya muzakki dapat menyalurkan zakatnya ke lembaga zakat.

Kedua, penguatan kepada amil zakat untuk selalu bersikap jujur dan professional. Lembaga zakat ini sebenarnya ini sama halnya dengan perbankan yaitu bermodalkan kepercayaan. Jadi, bagaimana membuat masyarakat bisa percaya pada lembaga dengan berbagai tindakan dan kegiataan yang ada. Sehingga, masyarakat dapat melihat fakta yang selama ini telah dilakukan oleh lembaga. Dengan hal itulah maka masyarakat akan tergugah untuk menyalurkan zakatnya kepada lembaga.

Maka, peran amil harus sangat berperan aktif dan mempunyai berbagai program ke depan untuk dapat menunjukkan bahwa dana zakat yang selama ini menjadi amanah benar-benar terdistribusi kepada mustahik yang delapan itu (fakir, miskin, amil zakat, muallaf, orang yang memerdekakan budak, ghorimun, muhajirin dan ibnu sabil). Sebagaimana firman allah:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (At-Taubah :60).

Delapan golongan di atas telah tersusun secara urut sesuai yang ada di dalam al-qur’an. Maka, orang yang pertama dan kedua yang mendapatkan zakat itu adalah fakir dan miskin. namun kenyataan yang sedang ada di kalangan masyarakat adalah seorang amil zakat mengambil haknya terlebih dahulu sebelum di distribusikan. Hal inilah yang menjadi salah satu enggannya masyakrakat untuk menyalurkan dana zakatnya ke lembaga. Terlepas dari benar tidaknya hal itu maka seorang amil dalam urutan di atas harus dapat melaporkan kepada muzakki tentang berapa jumlah uang yang terkumpul, di distribusikan kepada siapa saja dan dalam bentuk apa. Hal ini perlu adanya kejelasan supaya tidak timbul adanya saling tidak mempercayai antara muzakki dan amil yang ada di lembaga zakat.

Selain itu juga, harus dapat tepat sasaran ke mustahik yang telah disebutkan. Sebab, sekarang ini banyak beberapa orang yang mengaku fisabilillah, ibnu sabil supaya dapat merasakan zakat itu. Maka dari amil zakat harus jeli dan teliti dalam menganalisa dari delapan golongan di atas supaya amanah dari dana zakat itu dapat tersalurkan kepada orang yang membutuhkan sesuai yang ada di dalam al-qur’an.

Ketiga, mensinergikan dan saling kerjsama antara lapisan masyarakat, pemerintah, tokoh agama dan juga para amil zakat. Dengan adanya hubungan itu maka akan terasa mudah untuk mendistribusikan zakat ke berbagai mustahik. Bentuknya adalah lapisan masyarakat ikut mensupport adanya lembaga zakat dengan menyalurkan dananya ke lembaga tesebut. Pemerintah mendukung dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas bagi yang tidak mau membayar zakat dengan adanya berbagai sangsi yang sesuai. Tokoh masyarakat ini juga berperan memberikan bimbimbingan dan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya, manfaat dan hukumnya zakat. Juga, amil zakat juga mempunyai sifat yang amanah dalam mengemban dana zakat yang harus di distribusikan secara tepat sasaran ke delapan golongan itu. Dengan adanya itu maka semua akan berjalan sesuai rencana. Hubungan sinergi dan kerjasama ini telah allah jelaskan dalam firman-Nya:

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah :2)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun